Australia dan Selandia Baru Ratifikasi RCEP, Pemberlakuan Semakin Pasti
Australia dan Selandia Baru, dua negara non-ASEAN, meratifikasi kesepakatan RCEP. Hal itu membuat kesepakatan dagang RCEP dipastikan berlaku pada 1 Januari 2022.
Oleh
Mahdi Muhammad
·2 menit baca
WELLINGTON, RABU — Australia dan Selandia Baru menjadi dua negara non-ASEAN terbaru yang meratifikasi kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), kesepakatan perdagangan bebas terbesar di dunia. Tambahan dua negara non-ASEAN yang meratifikasi memastikan perjanjian kerja sama perdagangan negara ASEAN dengan lima mitra perdagangannya, yaitu China, Australia, Selandia Baru, Jepang, dan Korea Selatan, dimulai pada 1 Januari 2022.
Menteri Negara untuk Pertumbuhan Perdagangan dan Ekspor Selandia Baru Phil Twyford, dalam pernyataannya, Rabu (3/11/2021), mengatakan, para pelaku usaha dan industri bisa mulai memanfaatkan peluang RCEP yang dimulai pada 1 Januari.
”Para pelaku bisnis bisa mengambil manfaat dari terbuka lebarnya pasar mulai awal tahun depan. Kesepakatan ini membuka kesempatan besar bagi para eksportir karena membuka pasar baru,” kata Twyford, dikutip dari laman resmi Pemerintah Selandia Baru.
Ratifikasi dua negara ekonomi utama di selatan ASEAN, menurut Twyford, sangat berarti bagi perkembangan perekonomian di kawasan. ASEAN, dalam kacamata Australia dan Selandia Baru, menurut Twyford, memiliki posisi yang sangat penting. Ratifikasi RCEP bagi Selandia Baru menjadi bukti hubungan strategis ASEAN dengan Australia dan negara berjulukan ”Negeri Kiwi” itu.
Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengeluarkan pernyataan yang hampir senada dengan Twyford. Payne menyebutkan, ratifikasi kesepakatan RCEP akan memperkuat hubungan dagang ASEAN-Australia sekaligus menandakan komitmen mereka terhadap arsitektur ekonomi regional yang dipimpin ASEAN.
RCEP telah ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN dan lima mitranya pada November 2020. Namun, agar kesepakatan dagang itu bisa terlaksana, dibutuhkan setidaknya enam penanda tangan dari ASEAN dan tiga penanda tangan non-ASEAN.
Pada Oktober lalu, Laos, Thailand, dan Filipina menjadi tiga negara ASEAN terakhir yang meratifikasi RCEP setelah mendapat persetujuan parlemen. Singapura, Brunei Darussalam, dan Kamboja telah menandatanganinya bersamaan dengan China dan Jepang.
Kesepakatan perdagangan itu akan menciptakan blok perdagangan bebas besar yang mencakup sekitar 30 persen produk domestik bruto dan populasi global. Setelah berlaku, kesepakatan itu akan menghilangkan tarif hingga 90 persen pada barang-barang yang diperdagangkan di antara negara penanda tangan selama 20 tahun ke depan.
Dikutip dari laman Nikkei Asia, blok perdagangan ini akan menarik dan menjadi insentif bagi mereka untuk berinvestasi. Ekspor bebas tarif ke pasar seperti China, Korea Selatan, hingga Jepang dengan industri manufaktur di negara anggota dengan beberapa kelebihan, terutama bahan baku dan ongkos tenaga kerja yang lebih murah, dinilai akan menjadi penyeimbang ongkos logistik. (REUTERS)