logo Kompas.id
InternasionalKBRI Kuala Lumpur Gugat Warga ...
Iklan

KBRI Kuala Lumpur Gugat Warga Malaysia

Isu perlindungan pekerja migran Indonesia telah menjadi salah satu pokok bahasan para pemimpin Indonesia-Malaysia. Dengan pendampingan KBRI Kuala Lumpur, sepanjang 2021 sudah tertagih gaji PMI bernilai Rp 5 miliar.

Oleh
kris mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IAz3-koKLyOLCNlDYtOgRwcwZDc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F590722be-dd5d-4442-a513-f62aa202f28c_1591178653.jpg
DOKUMENTASI KONSULAT RI TAWAU

Sebanyak 240 pekerja migran Indonesia bersiap dipulangkan dari Tawau, Malaysia, Rabu (3/6/2020). Mereka dideportasi karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian.

JAKARTA, KOMPAS —  Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur kembali mengajukan gugatan perdata terhadap warga Malaysia. Seperti gugatan terdahulu, alasan kali ini pun gara-gara warga Malaysia itu menolak membayar gaji pekerja Indonesia.

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengatakan, seorang warga Malaysia mempekerjakan seorang warga Malang, Jawa Timur, selama 12 tahun. Selama periode itu, perempuan berinisial SB itu hanya sekali mengirimkan uang kepada keluarganya di Malang. SB juga diketahui dilarang berkomunikasi dengan keluarganya. ”Sekarang, malah digugat. Ini di luar nalar sehat,” kata Hermono di Kuala Lumpur, Senin (1/11/2021).

Editor:
Fransisca Romana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000