Isu perlindungan pekerja migran Indonesia telah menjadi salah satu pokok bahasan para pemimpin Indonesia-Malaysia. Dengan pendampingan KBRI Kuala Lumpur, sepanjang 2021 sudah tertagih gaji PMI bernilai Rp 5 miliar.
Oleh
kris mada
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur kembali mengajukan gugatan perdata terhadap warga Malaysia. Seperti gugatan terdahulu, alasan kali ini pun gara-gara warga Malaysia itu menolak membayar gaji pekerja Indonesia.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengatakan, seorang warga Malaysia mempekerjakan seorang warga Malang, Jawa Timur, selama 12 tahun. Selama periode itu, perempuan berinisial SB itu hanya sekali mengirimkan uang kepada keluarganya di Malang. SB juga diketahui dilarang berkomunikasi dengan keluarganya. ”Sekarang, malah digugat. Ini di luar nalar sehat,” kata Hermono di Kuala Lumpur, Senin (1/11/2021).
Kepada Staf KBRI Kuala Lumpur, SB mengaku awalnya dijanjikan gaji 500 ringgit (sekitar Rp 1,7 juta) per bulan. Sayangnya, selama 12 tahun kerja sebagai asisten rumah tangga, warga Malaysia yang mempekerjakan SB hanya sekali memberi uang sebanyak 300 ringgit. Warga Malaysia itu selalu beralasan takut uang SB hilang jika disimpan sendiri. Karena itu, gaji SB terus ditahan.
Karena tidak tahan, SB akhirnya melarikan diri ke KBRI Kuala Lumpur. Atas dasar itu, warga Malaysia tersebut menuntut ganti rugi 500 ringgit kepada SB. Tuntutan itu memicu kemarahan Hermono. Awalnya, Hermono memerintahkan staf KBRI Kuala Lumpur mendampingi SB menagih haknya. Meski didampingi staf KBRI Kuala Lumpur, warga Malaysia itu menolak memberikan hak SB. Ia malah meminta penyelesaian perselisihan di Kantor Tenaga Kerja Malaysia.
Ajakan itu ditolak KBRI Kuala Lumpur. Sebab, hal itu akan merugikan SB. Dalam hukum Malaysia, permintaan ganti rugi dibatasi maksimal untuk periode enam tahun. Dengan demikian, separuh gaji SB tidak akan dibayar jika menggunakan mekanisme perselisihan tenaga kerja. Karena itu, KBRI Kuala Lumpur mendampingi SB mengajukan gugatan perdata terhadap mantan majikannya. Gugatan perdata memungkinkan tuntutan ganti rugi semaksimal mungkin.
Kasus SB menambah daftar pelanggaran hak pekerja migran Indonesia di Malaysia. Hermono menyebut, penanahan gaji dan kekerasan fisik mendominasi kasus-kasus PMI di Malaysia. Dengan pendampingan KBRI Kuala Lumpur, sepanjang 2021 sudah tertagih gaji PMI bernilai hampir Rp 5 miliar. Penagihan itu dilakukan dengan berbagai cara, termasuk gugatan perdata seperti yang tengah dilakukan oleh SB.
Untuk mencegah kasus-kasus itu berulang, Indonesia-Malaysia perlu segera menuntaskan perundingan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja sektor domestik. Perundingan telah dilakukan sejak 2016. ”Tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai, pengiriman PMI sektor domestik ke Malaysia saya kira perlu dikaji ulang,” kata Hermono.
Isu perlindungan PMI telah menjadi salah satu pokok bahasan para pemimpin Indonesia-Malaysia. Isu itu dibahas kala dua perdana menteri Malaysia, Mahathir Mohammad dan Muhyiddin Yasin, bertandang ke Indonesia pada 2018 dan 2021. PM Malaysia Ismail Sabri yang direncanakan berkunjung ke Indonesia pada 2021 pun dijadwalkan kembali membahas masalah PMI di Malaysia.