logo Kompas.id
InternasionalNew York Tetapkan Upah Minimum...
Iklan

New York Tetapkan Upah Minimum Kurir Ojol

Amerika Serikat yang sering disebut ”mbahnya kapitalis” saja memperjuangkan kesejahteraan kurir ojek ”online” (ojol). Dewan Kota New York baru-baru ini mengesahkan aturan yang menjamin hak dan kesejahteraan kurir ojol.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5SxCFi3A_v_1MYxMAPzZIu2_A9w=/1024x696/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FUS-VIRUS-ECONOMY_88226842_1584529608.jpg
AFP/JOHANNES EISELE

Seorang pengantar makanan berbasis aplikasi melewati kawasan Times Square di Manhattan, New York City, 17 Maret 2020. Selama pandemi Covid-19, keberadaan para pekerja itu mengalami permintaan yang tinggi.

Perusahaan pengiriman berbasis aplikasi menuai omzet masif dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, dua tahun terakhir, dengan adanya pandemi Covid-19, kegiatan jasa pengiriman berbasis aplikasi tumbuh meroket. Namun, kurir pengiriman atau yang di Indonesia adalah sopir ojek on line (ojol) sebagai ujung tombak bisnis tak mendapatkan kesejahteraan yang sepadan. Bahkan, banyak pihak menganggap kurir pengiriman dieksploitasi.

Persoalan ini menjadi perhatian Dewan Kota New York, Amerika Serikat (AS). Bahkan, Dewan Kota New York, setelah melalui pemungutan suara pada Jumat (1/10/2021), mengesahkan paket aturan upah dan standar minimum bagi kurir pengiriman. Aturan ini mengikat perusahaan-perusahaan berbasis aplikasi seperti DoorDash, Uber Eats, dan Grubhub.

Editor:
laksanaas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000