logo Kompas.id
InternasionalAS Cabut Sanksi Atas Jaksa...
Iklan

AS Cabut Sanksi Atas Jaksa Mahkamah Pidana Internasional

Pemerintah Amerika Serikat mencabut sanksi yang dijatuhkan terhadap jaksa penyidik Mahmakah Pidana Internasional. Sanksi tidak efektif untuk menghentikan penyelidikan dugaan kejahatan perang militer AS dan Israel.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sBrdDo5rkLJaGiN0tOQseGn-Bzk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FIsrael-Palestinians-ICC_94854263_1614831637.jpg
AP PHOTO/PETER DEJONG, FILE

Foto yang diambil pada 7 November 2019 ini memperlihatkan Mahkaman Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

WASHINGTON, SABTU – Pemerintah Amerika Serikat mencabut sanksi terhadap entitas jaksa Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang melakukan penyelidikan kasus kejahatan perang dan menduga ada keterlibatan militer AS dan Israel, dalam dua peristiwa yang terpisah. Keputusan penjatuhan sanksi, yang dikeluarkan mantan presiden Donald Trump, dinilai tidak tepat dan efektif.

Meski memutuskan pencabutan sanksi, pemerintah AS tidak serta merta menyetujui tindakan jaksa ICC yang menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan militer AS dan Israel.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000