logo Kompas.id
InternasionalMahkamah Kriminal...
Iklan

Mahkamah Kriminal Internasional Berhak Adili Kasus Kejahatan Perang di Palestina

Penyidik Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) bersiap mengusut kejahatan perang di Palestina setelah hakim memutuskan ICC memiliki yurisdiksi dalam kasus itu. Penyelidikan ini bisa menyeret sejumlah pejabat Israel.

Oleh
MH SAMSUL HADI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q1g0VWFgSNoyG5qREC3W7mMHFFY=/1024x628/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FPALESTINIAN-ISRAEL-CONFLICT_91776396_1600133084.jpg
AFP/JAAFAR ASHTIYEH

Seorang warga Palestina pengunjuk rasa dihadang sejumlah tentara Israel dalam bentrokan di Desa Kfar Qaddum, Tepi Barat, 11 September 2020, dalam demonstrasi menentang rencana Israel menganeksasi wilayah pendudukan Tepi Barat.

DEN HAAG, SABTU — Para hakim di Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC, Jumat (5/2/2021), menyatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atau kewenangan mengadili kasus-kasus kejahatan perang yang terjadi di teritorial Palestina. Dengan keputusan ini, terbuka peluang penyelidikan kriminal di teritorial Palestina meski ditentang oleh Israel.

Otoritas Palestina menyambut gembira keputusan tersebut. Kementerian Luar Negeri Palestina melalui pernyataan tertulis mengatakan bahwa keputusan tersebut sebagai ”hari bersejarah bagi prinsip pertanggungjawaban”.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000