logo Kompas.id
InternasionalProtes Warga Iringi Pendakwaan...
Iklan

Protes Warga Iringi Pendakwaan 47 Aktivis di Hong Kong

UU Keamanan Nasional digunakan untuk menjadi dasar hukum untuk dakwaan yang didefinisikan China sebagai upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XmGDWWGQ7x22B9GVsNHRG-q7gJM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FHong-Kong-China-Politics_94820678_1614586351.jpg
AP PHOTO/VINCENT YU

Pengunjuk rasa mengacungkan salam lima jari saat berunjuk rasa di luar Kantor Pengadilan Hong Kong, Senin (1/3/2021). Mereka mendukung 47 aktivis prodemokrasi yang diajukan ke pengadilan.

HONG KONG, SENIN — Aksi protes yang diikuti sekitar 1.000 orang di luar pengadilan Hong Kong mengiringi pendakwaan 47 aktivis demokrasi, Senin (1/3/2021). Para aktivis itu dituduh melakukan konspirasi untuk melakukan tindakan subversi pada pemerintah setempat.

Mereka dituduh berkoordinasi dan berpartisipasi dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi Juli lalu yang bertujuan memilih kandidat terkuat untuk pemilihan dewan legislatif. Pemilihan itu kemudian ditunda pemerintah dengan alasan pandemi Covid-19.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000