logo Kompas.id
InternasionalJunta Myanmar Perintahkan...
Iklan

Junta Myanmar Perintahkan Penangkapan Enam Selebritas

Jumlah warga yang diketahui telah ditangkap junta militer Myanmar telah mencapai 495 orang. Dari jumlah itu, menurut data yang dihimpun  Asosiasi Bantuan Tahanan Politik Myanmar, sebanyak 460 orang masih ditahan.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NE3Y0K7TP35XfdRnNa7k2AepN-U=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fe793e0ea-5b4e-4995-94fa-a2cdc6d40d22_jpg.jpg
AFP/SAI AUNG MAIN

Polisi berjaga di jalan yang dibarikade di luar Balai Kota Yangon dan Pagoda Sule di Yangon, Myanmar, Selasa (16/2/2021). Rezim militer Myanmar telah meningkatkan tekanan terhadap aksi protes dan memblokir internet sejak Minggu untuk mengendalikan arus informasi.

YANGON, KAMIS — Junta militer Myanmar pada Rabu (17/2/2021) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap enam selebritas negara itu. Mereka diduga keras telah mendorong aksi pemogokan massal sehingga  melumpuhkan banyak kantor pemerintah sebagai bentuk protes terhadap kudeta militer awal bulan ini. Jumlah warga yang ditahan yang hampir menembus 500 orang pun diperkirakan semakin bertambah.

Enam selebritas Myanmar, antara lain, sejumlah aktor, penyanyi, dan sutradara film. Junta menyatakan surat perintah penangkapan atas mereka dikeluarkan berdasarkan undang-undang anti-hasutan. Di mata militer, mereka telah menghasut para pegawai negeri di seluruh negeri untuk bergabung dalam protes anti-kudeta.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000