logo Kompas.id
InternasionalPelaku Serangan Bom atas...
Iklan

Pelaku Serangan Bom atas Mantan PM Lebanon Dipenjara Seumur Hidup

Pengadilan internasional akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada otak di balik serangan bom bunuh diri atas mantan PM Lebanon Rafik al-Hariri.

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B5_WIImNvGkHeOYvS1M8pm2BqCo=/1024x690/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FNETHERLANDS-LEBANON-TRIAL_93457882_1607691726.jpg
PETER DEJONG/ANP/AFP

Hakim David Re (atas, kanan) dan Janet Nosworthy (atas, kiri) terlihat sebelum dimulainya sidang pengadilan Lebanon di Leidschendam, Belanda, Jumat (11/12/2020). Hakim memvonis seumur hidup penjara kepada Salim Jamil Ayyash, anggota kelompok Hezbollah, karena terlibat pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik Hariri dan 21 orang lainnya 15 tahun lalu.

DEN HAAG, JUMAT — Pengadilan Lebanon yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jumat (11/12/2020), di Leidschendam, Belanda, memvonis penjara seumur hidup untuk lima kejahatan atas seorang anggota Hezbollah. Terdakwa terbukti ikut serta membunuh mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik al-Hariri dalam pengeboman tahun 2005.

Anggota Hezbollah tersebut, Salim Jamil Ayyash (57), didakwa bersalah pada Agustus melakukan serangan teror serta membunuh Hariri dan 21 orang lainnya dalam serangan di tepi pantai Beirut. Serangan bom bunuh diri dengan truk itu juga melukai 226 orang lainnya. Ayyash tidak pernah ditangkap dan masih buron sehingga sidang digelar in absentia.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000