logo Kompas.id
InternasionalArab Saudi Tinjau Vonis...
Iklan

Arab Saudi Tinjau Vonis Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa

Kala tren global menunjukkan penurunan, jumlah eksekusi mati di Arab Saudi justru meningkat. Sejak beberapa bulan lalu, Arab Saudi memutuskan menghapus hukuman mati untuk terdakwa berusia di bawah 18 tahun.

Oleh
kris mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MPi9YSgtgghVpnu2Oslus0LjA8w=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F000_1VL1XL_1598587274.jpg
AFP PHOTO/SAUDI ROYAL PALACE

Foto dari tayangan video yang dirilis oleh kantor media Kerajaan Arab Saudi pada 22 Juli 2020 ini memperlihatkan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud memimpin sidang kabinet secara virtual dari Rumah Sakit Spesialis King Faisal di Riyadh, Arab Saudi.

RIYADH, JUMAT — Arab Saudi meninjau vonis mati untuk tiga terdakwa. Sebab, vonis dijatuhkan kala terdakwa belum berusia 18 tahun. Peninjauan itu merupakan bagian dari reformasi hukum yang dijalankan Arab Saudi beberapa waktu terakhir.

Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi Awwad Alawwad mengumumkan keputusan peninjauan tersebut. ”Ini menandai kemajuan penting dalam penerapan reformasi sistem hukum dan peningkatan HAM di Arab Saudi. Peninjauan menunjukkan pentingnya reformasi ini tidak hanya hanya dalam mengubah aturan, melainkan juga tindakan,” ujarnya, Kamis (27/8/2020), di Riyadh.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000