Janji Presiden Jokowi Melindungi WNI yang Bermasalah Hukum di Luar Negeri
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah Indonesia akan terus mendampingi setiap warga Indonesia yang bermasalah dengan hukum di luar negeri. Berakhirnya kasus Siti Aisyah tak menjadi akhir upaya pemerintah mendampingi warga yang menghadapi masalah hukum.
Presiden Joko Widodo menegaskan hal tersebut seusai menerima Siti Aisyah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Siti hadir bersama ayahnya, Asria, dan ibunya, Benah, serta kakaknya. Adapun Presiden didampingi Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Itu tugas pemerintah untuk terus mendampingi setiap warga negara Indonesia yang memiliki masalah di luar negeri,” tutur Presiden kepada wartawan.
Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan, semua sangat bergantung pada kasusnya. Bila ada bukti, tentu hukum di negara bersangkutan tak bisa diintervensi. Kendati demikian, pemerintah selalu berupaya membebaskan setiap warga negara yang berurusan dengan hukum di negara lain atau setidaknya mengurangi masa hukumannya.
Kasus Siti Aisyah, menurut Kalla, memang spesial sebab menyangkut tiga negara: Indonesia, Malaysia, dan Korea Utara. Siti Aisyah, WNI yang bekerja di Malaysia, dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Dalam pemeriksaan, Siti mengatakan mengikuti petunjuk program televisi reality show, bersama warga Vietnam Doan Thi Huong. Mereka dilatih untuk menyemprotkan cairan ke wajah seseorang.
Pada 13 Februari 2017, korbannya adalah Kim Jong Nam. Namun, empat orang Korea Utara yang menyertai Siti dan Doan langsung meninggalkan Malaysia siang hari setelah kejadian. Siti ditangkap tiga hari kemudian. Setelah pemeriksaan dan proses pengadilan yang dimulai 2 Oktober 2017, pada Senin (11/3/2019) akhirnya hakim memutus tak cukup bukti dan membebaskan Siti.
“Kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti. Dia bebas karena tidak cukup bukti,” tutur Kalla.
Ucapan terima kasih
Presiden Joko Widodo menerima Siti Aisyah di Istana Merdeka, Selasa sekitar jam 14.20. Siti segera menyalami, berterima kasih, dan tampak beberapa kali menunduk dan mendekatkan tangan Presiden ke dahinya. Presiden Jokowi pun menyatakan bersyukur karena Siti terbebas dari ancaman hukuman berat dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
“Ini adalah proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang yang lama yang terus-menerus, antara lain, dengan menyewa pengacara yang dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu," tutur Presiden.
"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin secara resmi pemerintah diwakili Menteri Luar Negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya. Dan saya ucapkan selamat berkumpul,” lanjut Presiden.
Kepada Siti, Presiden berpesan supaya Siti menenangkan diri dulu di rumah bersama keluarga terlebih dahulu. Setelahnya, Siti bisa merencanakan kehidupan yang baik.
Menlu Retno menambahkan, Siti Aisyah memang sejak sehari sebelumnya meminta untuk bertemu Presiden dan berterima kasih secara langsung. Presiden, lanjut Retno, memang memberi tugas kepada pihaknya untuk membantu. Pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini antara lain Menkumham, Jaksa Agung, Kepala Polri, Badan Intelijen Negara, dan Kementerian Luar Negeri. Setelah proses hukum selama dua tahun dan 24 hari, Siti akhirnya bebas.
Namun, sesungguhnya Siti bukan bebas murni. Kalau jaksa penuntut memiliki bukti baru, proses panjang bisa terjadi lagi dan ada ekstradisi. Kendati demikian, kata Yasonna, jaksa sudah melihat kasus ini tidak bisa diteruskan dan tuntutan dicabut. Pemerintah Indonesia, lanjut Yasonna, sangat menghargai keputusan tersebut.