logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiRUU Masyarakat Adat Tak...
Iklan

RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Optimalkan Peran Pemda

Pemda dapat mengeluarkan perda yang memberikan pengakuan bagi masyarakat adat beserta wilayahnya. Hal ini butuh dukungan dan dorongan dari Kementerian Dalam Negeri.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 3 menit baca
Anak-anak dari komunitas adat Orang Rimba wilayah Serenggam bermain di dekat areal tambang batu bara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin (18/10/2021). Masifnya aktivitas tambang di wilayah itu memicu rentetan sejumlah penyakit yang dialami warga setempat.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Anak-anak dari komunitas adat Orang Rimba wilayah Serenggam bermain di dekat areal tambang batu bara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin (18/10/2021). Masifnya aktivitas tambang di wilayah itu memicu rentetan sejumlah penyakit yang dialami warga setempat.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Masyarakat (Hukum) Adat hingga kini tak kunjung ditetapkan. Tanpa payung hukum, keberadaan mereka dan ruang kelola komunal mereka tak memiliki kepastian dan terus terancam kriminalisasi. Sambil menanti RUU ini, pemerintah daerah bisa berperan aktif dalam memberikan pengakuan kepada masyarakat adat di daerahnya.

Pakar hukum agraria sekaligus pengajar hukum adat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rikardo Simarmata, mengatakan, setiap pemda dapat mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang memberikan pengakuan bagi masyarakat adat beserta wilayahnya. Meski demikian, keterlibatan pemda ini juga butuh dukungan dan dorongan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakselerasi pengesahan perda tentang masyarakat adat.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000