Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Awal Transisi Menuju Endemi
Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di ruang terbuka yang tidak padat orang. Sejumlah pelonggaran dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah transisi menuju endemi Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pelonggaran kembali dilakukan pemerintah di tengah situasi pengendalian Covid-19. Hal ini sebagai tahap awal transisi kondisi pandemi menuju endemi. Meski begitu, kesadaran masyarakat untuk tetap taat pada protokol kesehatan dan mencegah potensi penularan tetap harus ditingkatkan.
Pelonggaran tersebut meliputi, antara lain, relaksasi penggunaan masker saat berkegiatan di luar ruangan atau tempat terbuka yang tidak padat orang serta penghapusan kewajiban tes Covid-19, melalui pemeriksaan PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah divaksin lengkap. Aturan ini mulai berlaku per Rabu, 18 Mei 2022.
”Ini merupakan dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi. Kalau kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali, kita bisa melakukan langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap akan membuat hidup kita kembali normal,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Sekalipun masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruangan terbuka yang tidak padat orang, penggunaan masker tetap harus digunakan untuk kasus tertentu.
Masker tetap dipakai untuk masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan berada di transportasi publik, populasi rentan seperti warga lanjut usia atau lansia, warga dengan penyakit penyerta atau komorbid, ibu hamil, anak yang belum divaksinasi, dan masyarakat yang mengalami gejala penyakit, seperti batuk, pilek, dan demam.
Menurut Budi, hal yang penting untuk melakukan transisi dari pandemi ke endemi adalah data saintifik yang menunjukkan kondisi terkendali dan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Hal ini pula yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam melonggarkan penggunaan masker serta syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Merujuk pada data Kementerian Kesehatan, angka reproduktif atau tingkat penularan virus penyebab Covid-19 dalam empat minggu terakhir masih bertahan pada angka satu. Artinya, penularan masih terkendali.
Kalau kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali, kita bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap akan membuat hidup kita kembali normal. (Budi G Sadikin)
Selain itu, berdasarkan hasil survei serologi terkait pembentukan antibodi SARS-CoV-2 pada proporsi penduduk di Jawa dan Bali pada Maret 2022 mencapai 99,2 persen. Antibodi yang terbentuk dapat terjadi karena vaksinasi ataupun akibat infeksi dari SARS-CoV-2. Kadar antibodi yang terbentuk pun cukup tinggi.
Tetap hati-hati
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menambahkan, pelonggaran terkait protokol kesehatan dan aturan pelaku perjalanan tersebut akan diatur dalam perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 dengan masa berlaku efektif pada 18 Mei 2022. Meski begitu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan adaptif dengan berbagai perubahan kebijakan yang terjadi ke depannya.
”Sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Keputusan (pelonggaran) ini telah menimbang pada perkembangan nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Secara terpisah, epidemiolog yang juga Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane berpendapat, keputusan yang diambil pemerintah dengan melonggarkan penggunaan masker di tempat terbuka yang tidak padat orang dinilai sudah tepat. Namun, masyarakat harus tetap memahami bahwa protokol kesehatan lainnya harus diperhatikan.
Masker harus tetap digunakan dalam kondisi yang tidak bisa menjaga jarak. Jika dalam keadaan sakit, masker harus digunakan. Kesadaran untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta memastikan fasilitas penunjangnya tersedia juga perlu diperhatikan.
”Pada prinsipnya, protokol kesehatan tidak hanya untuk mencegah penularan Covid-19 saja, tetapi juga untuk penyakit infeksi lain, seperti influenza dan tuberkulosis. Masyarakat harus paham dan sadar melakukan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.