Aplikasi kesehatan yang terlalu banyak dalam sistem informasi pelaporan kesehatan pasien menyulitkan tenaga kesehatan dalam proses pendataan. Penyederhanaan diperlukan melalui integrasi sistem informasi kesehatan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem informasi kesehatan yang tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan saat ini cukup banyak sehingga menyulitkan tenaga kesehatan dalam memasukkan data pasien. Hal tersebut diharapkan dapat teratasi dengan adanya platform digital Indonesia Health Service yang diinisiasi Kementerian Kesehatan.
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji dalam konferensi pers ”Beta Testing Platform Indonesia Health Service” di Jakarta, Senin (25/4/2022), menyampaikan, setidaknya ada 400 aplikasi kesehatan milik pemerintah yang belum terintegrasi. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan pun memiliki aplikasi pelaporan data pasien yang berbeda-beda.
”Aplikasi yang tersedia saat ini jumlahnya ada puluhan. Aplikasi di rumah sakit ada sekitar 70 aplikasi dan di luar gedung, seperti posyandu dan posbindu ada sekitar 50 aplikasi. Data yang dilaporkan tersebut pun saling tumpang tindih,” katanya.
Selain itu, Setiaji menuturkan, aplikasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang dikembangkan oleh pengembang swasta belum terintegrasi dengan ekosistem layanan kesehatan Indonesia. Akibatnya, interoperabilitas atau integrasi antaraplikasi sulit dilakukan.
Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan menawarkan solusi integrasi sistem informasi kesehatan melalui platform digital Indonesia Health Service (IHS). Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi penghubung bagi seluruh pelaku industri kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, laboratorium, dinas kesehatan, dan swasta, dalam satu ekosistem kesehatan yang utuh.
”Dengan adanya integrasi sistem informasi kesehatan dalam IHS ini, akan memberikan dampak luar biasa, terutama bagi tenaga kesehatan. Mereka tidak perlu lagi meng-input data berulang di aplikasi yang berbeda,” tutur Setiaji yang juga staf ahli Menteri Kesehatan bidang teknologi kesehatan.
Ia menambahkan, manfaat lain dengan adanya integrasi data kesehatan ini, riwayat pengobatan pasien dapat terpantau secara detail dan runut meskipun pasien berobat di fasilitas kesehatan yang berbeda. Koordinasi antarfasilitas pelayanan kesehatan pun menjadi lebih efektif karena komunikasi dalam mencari layanan rujukan menjadi mudah.
Dengan adanya integrasi sistem informasi kesehatan dalam IHS ini, akan memberikan dampak luar biasa, terutama bagi tenaga kesehatan. Mereka tidak perlu lagi meng- input data berulang di aplikasi yang berbeda.
Di lain sisi, pemerintah juga dapat memanfaatkan integrasi data kesehatan ini sebagai dasar pengambilan kebijakan. Nantinya keputusan yang diambil berbasiskan data dan informasi yang tepat dan akurat.
Lewat integrasi data kesehatan ini pula kemampuan pemerintah dalam deteksi dini, pencegahan, dan respons terhadap penyakit menular yang terjadi di masyarakat dapat meningkat. Koordinasi antarsatuan kerja di Kementerian Kesehatan menjadi lebih baik dan jumlah aplikasi milik pemerintah pun dapat dikurangi.
”Aplikasi di fasilitas kesehatan dapat dikurangi secara signifikan. Dari sebelumnya di rumah sakit ada 70 aplikasi dan di posyandu dan posbindu sekitar 50 aplikasi, kini hanya akan ada empat sampai lima aplikasi saja,” kata Setiaji.
Ia menyampaikan, data yang akan diintegrasikan bukan yang bersifat laporan, seperti laporan jumlah penderita diabetes atau data jumlah penduduk yang mengalami tengkes. Namun, data yang diintegrasikan dalam IHS adalah data yang biasanya ada dalam sistem informasi rumah sakit, seperti resume medis pasien atau hasil pemeriksaan laboratorium pasien.
Adapun tantangan yang dihadapi dalam integrasi data ini, antara lain, standardisasi informasi data yang akan diintegrasikan, penentuan kode referensi, serta penentuan variabel-variabel data layanan kesehatan. Sementara terkait keamanan data, Setiaji memastikan, Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan sistem keamanan yang baik. Data yang tersimpan akan melewati sistem keamanan yang berlapis.
Uji coba
Setiaji menuturkan, uji coba integrasi data dalam platform IHS akan mulai dilakukan. Industri layanan kesehatan diharapkan dapat bergabung dalam uji coba penggunaan platform ini. Pendaftaran akan dibuka pada 22 April sampai 22 Mei 2022 melalui situs dto.kemke.go.id atau s.id/ihsbeta.
Setelah uji coba dilakukan, pemanfaatan platform ini akan dijalankan secara bertahap dan rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Juli 2022. ”Tentu proses integrasi masih akan terus berjalan. Kami harap integrasi dengan platform IHS ini bisa seluruhnya selesai pada tiga tahun ke depan,” ujar Setiaji.
Dalam proses uji coba, ia menambahkan, integrasi juga akan dilakukan dengan data yang tersimpan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini dapat mendukung upaya perluasan layanan BPJS Kesehatan di masyarakat.
Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan, digitalisasi dalam sistem pelayanan peserta JKN merupakan bagian dari peningkatan mutu layanan BPJS Kesehatan. Berbagai inovasi pun telah dihasilkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Inovasi tersebut seperti mengembangkan pelayanan administrasi melalui aplikasi Whatsapp atau yang disebut Pandawa. Lewat layanan ini, peserta tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan administrasi.
Selain itu, chat assistant JKN sebagai pelayanan informasi dan pengaduan dalam program JKN dan Mobile Customer Service sebagai layanan bergerak di daerah perifer. Aplikasi mobile JKN juga sudah dikembangkan. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan transaksi administrasi, mendapatkan informasi layanan JKN, dan menyampaikan pengaduan.
”Kita pun sudah memiliki layanan terintegrasi JKN. Seluruh data yang terkait, mulai dari data di fasilitas kesehatan tingkat pertama, fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, apotek, kantor cabang BPJS Kesehatan, bank, serta data dalam mobile JKN dan sistem informasi layanan kesehatan sudah saling terintegrasi dalam satu ekosistem data layanan JKN,” ujar Ghufron.