Hasil Evaluasi Situasi Menentukan Strategi Pengendalian
Aturan pelonggaran mobilitas masyarakat akan terus dievaluasi. Ini diperlukan untuk menentukan strategi pengendalian Covid-19 selanjutnya.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Strategi pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia akan menyesuaikan perkembangan kondisi yang terjadi di masyarakat. Pelonggaran mobilitas masyarakat yang saat ini diberlakukan akan terus dievaluasi. Langkah berikutnya akan bergantung pada hasil evaluasi tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan yang juga Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Rabu (9/3/2022), mengatakan, evaluasi pengendalian pandemi dan evaluasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan setiap pekan. Strategi pengendalian yang kemudian dijalankan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang terjadi.
”Jika kondisi penularan tetap terkendali setelah adanya pelonggaran saat ini, kita bisa semakin melonggarkan aktivitas masyarakat, termasuk protokol kesehatan. Ini artinya sudah bisa menuju normalisasi,” ujarnya.
Namun, apabila dalam perkembangan ke depan kasus penularan justru meningkat, pengetatan akan dilakukan, termasuk mempertimbangkan diberlakukannya kembali syarat tes pada perjalanan serta pembatasan lainnya.
Nadia berharap masyarakat bisa tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat di tengah pelonggaran mobilitas yang tengah berlangsung. Upaya 3T, lewat tes, pelacakan, dan isolasi juga terus diupayakan untuk mencapai target. Selain itu, surveilans juga diperkuat, baik surveilans penyakit mirip influenza (ILI), surveilans infeksi pernapasan akut (SARI), serta mengoptimalkan sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR) di daerah.
Jika kondisi penularan tetap terkendali setelah adanya pelonggaran saat ini, kita bisa semakin melonggarkan aktivitas masyarakat, termasuk protokol kesehatan. Ini artinya sudah bisa menuju normalisasi.
”Pada kondisi endemi, kasus penularan akan tetap ada. Namun, yang penting kasus bisa ditangani dan dikendalikan dengan baik. Selain itu, penularan yang terjadi tidak menimbulkan permasalahan pada aktivitas masyarakat,” katanya.
Secara terpisah, epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Kamaluddin Latief, dalam siaran pers menyampaikan, aturan pelonggaran mobilitas masyarakat harus disertai pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, khususnya oleh pelaku perjalanan. Meski mobilitas dilonggarkan, kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta kapasitas tes dan pelacakan harus ditingkatkan.
”Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan (pelonggaran) ini,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan pun mengimbau para pelaku perjalanan agar tetap harus menggunakan masker medis tiga lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan. Masker yang digunakan perlu diganti secara berkala. Masyarakat juga diharapkan rutin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Selama perjalan pun sebaiknya tidak berbicara satu arah dan tidak makan dan minum sepanjang perjalanan, terutama pada perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan, per 9 Maret 2022, jumlah kasus baru Covid-19 bertambah 26.336 kasus dengan jumlah kasus aktif 417.219 kasus. Sementara jumlah kematian yang dilaporkan bertambah 304 kasus.