Penambahan Kasus Covid-19 Mulai Bergeser ke Luar Jawa-Bali
Proporsi penambahan kasus baru di luar wilayah Jawa dan Bali mulai meningkat. Karena itu, upaya pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh, tidak lagi hanya berfokus di wilayah Jawa dan Bali.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan kasus baru Covid-19 mulai bergeser ke luar wilayah Jawa dan Bali. Untuk itu, upaya pengendalian Covid-19 perlu segera disesuaikan demi menekan laju penularan.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, proporsi kasus Covid-19 mulai meningkat di wilayah luar Jawa dan Bali. Pada akhir Januari 2022, kasus yang dilaporkan di luar wilayah Jawa-Bali hanya sekitar 600 kasus per minggu. Namun, pada pertengahan Februari 2022, kasus yang dilaporkan meningkat signifikan menjadi 95.000 kasus dalam seminggu.
”Setiap terjadi kenaikan kasus di Jawa-Bali, dalam dua sampai tiga minggu setelahnya biasanya akan disusul dengan peningkatan di luar Jawa-Bali. Saat ini, kontribusi kasus dari provinsi luar Jawa-Bali dari awalnya (23 Januari 2022) sebesar 4 persen, kini (20 Februari 2022) menjadi 24,31 persen,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Wiku menuturkan, penambahan kasus mingguan di luar wilayah Jawa-Bali paling tinggi dilaporkan di Provinsi Sumatera Utara, yakni 12.378 kasus atau naik 225 kali lipat dibandingkan dengan data pada 23 Januari 2022.
Provinsi dengan kenaikan tertinggi lainnya, yaitu Sulawesi Selatan (10.228 kasus), Kalimantan Timur (10.128 kasus), Sumatera Selatan (6.636 kasus), Sulawesi Utara (5.898 kasus), Lampung (5.542 kasus), dan Papua (4.424 kasus).
Kenaikan kasus yang terjadi di wilayah tersebut juga diiringi dengan peningkatan kasus kematian dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR). Kondisi itu diharapkan jadi alarm untuk meningkatkan kewaspadaan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk memperkuat pengendalian Covid-19.
Wiku menyampaikan, upaya pencegahan penularan Covid-19 perlu ditingkatkan hingga level terkecil masyarakat melalui penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro melalui posko desa atau kelurahan. Namun, pembentukan dan kinerja posko desa/kelurahan saat ini justru menurun.
Saat ini, kontribusi kasus dari provinsi luar Jawa-Bali dari awalnya (23 Januari 2022) sebesar 4 persen, kini (20 Februari 2022) menjadi 24,31 persen.
Setidaknya masih ada 53.000 desa/kelurahan atau sekitar 60 persen dari total desa/kelurahan di Indonesia yang belum membentuk posko satgas pengendalian Covid-19. Selain itu, dalam satu minggu terakhir tercatat hanya ada 1 juta posko yang melaporkan kinerja posko. Jika dibandingkan dengan masa lonjakan kasus Covid-19 saat gelombang varian Delta, laporan kinerja posko mencapai 5,5 juta posko.
”Mohon kepada seluruh pimpinan daerah, yaitu bupati dan wali kota, terutama pada provinsi di luar Jawa-Bali, untuk kembali menggalakkan pembentukan dan meningkatkan kinerja posko di daerahnya. Pemerintah daerah juga perlu kembali menegakkan protokol kesehatan sesuai dengan level PPKM di daerah masing-masing demi menekan laju kasus,” tutur Wiku.
Setidaknya 99 kabupaten/kota saat ini wajib menjalankan aturan pembatasan dengan aturan PPKM level 3. Sementara ada empat kabupaten/kota yang wajib menjalankan pembatasan dengan aturan PPKM level 4, yakni Kota Cirebon (Jawa Barat), Kota Tegal dan Kota Magelang (Jawa Tengah), serta Kota Madiun (Jawa Timur).
Percepatan vaksinasi
Wiku menyatakan, percepatan vaksinasi Covid-19 juga harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Saat ini 141,3 juta penduduk telah divaksin dosis kedua atau sekitar 67 persen dari total sasaran vaksinasi. Meski begitu, laju penyuntikan vaksinasi mulai menurun.
Percepatan pemberian vaksin pun perlu dilakukan, khususnya di 20 provinsi yang mengalami kenaikan kasus tertinggi. Itu meliputi, antara lain, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Banten.
”Perluasan cakupan dan percepatan vaksinasi saat ini juga menjadi lebih penting mengingat faktanya banyak stok vaksin yang sudah terdistribusikan ke gudang daerah, tetapi belum disuntikkan dan terancam kedaluwarsa. Untuk itu, jangan ragu untuk segera mendapatkan dosis kedua vaksinasi ataupun booster dosis ketiga, terutama bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi,” kata Wiku.
Secara terpisah, juru bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan, aturan terkait pemberian vaksin penguat atau booster telah diubah. Jika sebelumnya vaksinasi penguat diberikan minimal enam bulan setelah penyuntikan kedua, kini interval waktu pemberian dosis penguat menjadi lebih cepat, yakni diberikan minimal tiga bulan setelah dosis kedua.
Sementara ini, aturan tersebut hanya berlaku untuk penyuntikan dosis penguat bagi warga lansia. Adapun aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor 1123 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan bagi Lansia.
”Percepatan vaksinasi booster warga lansia diharapkan berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi kedua di bawah 70 persen dari populasi,” kata Nadia.