Pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus dipastikan sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan. Ini termasuk pada penerapan sirkulasi udara yang baik di kelas.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sirkulasi udara menjadi salah satu indikator dalam protokol kesehatan yang harus diperhatikan dalam penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya transmisi virus penyebab Covid-19.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Anak Indonesia (PB IDAI) Piprim Basarah Yanuarso di Jakarta, Kamis (6/1/2022) mengatakan, pembelajaran tatap muka atau PTM dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19. Itu terutama terkait kesiapan sekolah menjalankan protokol kesehatan secara ketat di tengah penularan varian Omicron yang sudah mengalami transmisi lokal.
”Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan terkait kewaspadaan terhadap varian itu dan satgas (satuan tugas penanganan Covid-19) juga sudah mengeluarkan aturan soal karantina bagi pendatang dari luar negeri. Namun, aturan PTM 100 persen yang terkesan mendadak seolah-olah justru kontradiksi dengan aturan tadi,” tuturnya.
Piprim mengatakan, IDAI juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Dari rekomendasi termutakhir yang dikeluarkan per 2 Januari 2022, PTM bisa dilaksanakan apabila 100 persen guru dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Anak yang masuk sekolah juga harus divaksinasi Covid-19 lengkap hingga dosis kedua. Anak pun harus dipastikan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Setelah mendapatkan vaksin dua dosis sebaiknya juga telah melewati jeda dua minggu. Waktu ini diperlukan untuk memastikan antibodi dari vaksinasi telah terbentuk secara optimal.
Karena itu, IDAI tidak menganjurkan anak berusia di bawah enam tahun yang saat ini belum divaksin untuk belajar tatap muka di sekolah. Rekomendasi ini setidaknya sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
Selain itu, Piprim menambahkan, protokol kesehatan lain, seperti penerapan jaga jarak, tidak makan bersamaan, dan sirkulasi udara yang terjaga, juga harus dipastikan. Pembelajaran di ruang terbuka lebih diutamakan dalam pembelajaran tatap muka. Sirkulasi udara yang baik dinilai dapat meminimalkan potensi ada transmisi atau penularan virus penyebab Covid-19.
Oleh karena itu, bagi sekolah yang sebelumnya melakukan pembelajaran tatap muka di kelas tertutup dengan pendingin ruangan, sebaiknya dihindari. Ruang kelas perlu terbuka dengan sirkulasi udara yang baik dengan jendela terbuka. Jarak tempat duduk antaranak setidaknya 1-2 meter.
Staf Pengajar Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM), Yoga Prawira menambahkan, penerapan protokol kesehatan serta surveilans dan pengawasan yang ketat harus dipastikan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Anak pun harus sudah siap menjalankan protokol kesehatan yang sesuai.
”Sekolah adalah tempat bagi anak yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan, bukan sebagai tempat untuk belajar menjalankan protokol kesehatan. Jadi sebelum kembali ke sekolah perlu dipastikan anak sudah dilatih untuk melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sekolah adalah tempat bagi anak yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan, bukan sebagai tempat untuk belajar menjalankan protokol kesehatan.