Surveilans dan karantina dinilai menjadi kunci dalam penanganan kasus Covid-19, terutama kasus dengan varian Omicron. Aturan yang tegas pun perlu diberlakukan agar kasus penularan tetap terkendali.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Situasi penularan Covid-19 di masyarakat berubah dengan cepat. Antisipasi perlu segera dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus. Karena itu, aturan diharapkan bisa cepat menyesuaikan kondisi terkini.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (Iakmi) Ede Surya Darmawan mengatakan, berbagai perubahan bisa terjadi mengingat penularan virus SARS-CoV-2 yang menjadi penyebab Covid-19 masih terus berkembang. Aturan terkait pengendalian Covid-19 pun perlu menyesuaikan perkembangan situasi yang terjadi.
”Kasus saat ini masih di bawah 300 kasus per hari. Namun, perubahan situasi bisa membuat kasus meningkat menjadi 600 kasus, kemudian 1.000 kasus. Tentu kita tidak ingin ada lonjakan kasus. Karena itu, aturan perlu diperkuat supaya tidak ada kegawatan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ede menambahkan, perubahan aturan berupa pengetatan perlu dilakukan segera pada wilayah yang mulai menunjukkan ada peningkatan kasus. Ketika kasus mulai meningkat hingga 2-3 kali lipat, pengetatan mesti diberlakukan.
Penyajian data pun perlu diperhatikan, termasuk penyajian data pemeriksaan dan pelacakan kasus. Jumlah orang yang dilakukan tes terkait dengan Covid-19 harus dipastikan tetap optimal untuk mengetahui kondisi penularan yang sebenarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan penting untuk memeriksa kasus impor positif Covid-19 atau kasus orang yang baru bepergian ke luar negeri. Pemeriksaan ini juga termasuk pada pemeriksaan pengurutan genomik (whole genome sequencing). Melalui pemeriksaan yang tepat dan cepat, kasus positif Covid-19, terutama kasus dengan varian Omicron, bisa segera terdeteksi.
”Kita juga harus terus mem-follow up perkembangan mengenai varian Omicron. Sementara ini, diketahui varian ini tidak meningkatkan keganasan pada penularan, tetapi berbagai penelitian masih terus dilakukan. Jangan sampai ketika penularan menjadi tinggi, kita tidak siap,” kata Ede.
Menurut dia, penguatan pada upaya surveilans dan karantina kesehatan menjadi kunci untuk mengatasi penularan Covid-19. Pelacakan pada kasus positif varian Omicron harus dipastikan berjalan dengan maksimal. Dengan begitu, rantai penularan bisa segera diputus.
Selain itu, karantina pun harus diperkuat pada pelaku perjalanan luar negeri. Fasilitas karantina perlu disediakan sesuai degan standar. Pengawasan juga dipastikan berjalan optimal. Waktu karantina bisa diperpanjang hingga 14 hari untuk semua pelaku perjalanan internasional sesuai dengan masa inkubasi dari virus.
Dihubungi terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pemerintah telah menyediakan sejumlah lokasi untuk karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Setidaknya telah tersedia 6.040 kamar untuk karantina yang tersebar di Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun Pasar Rumput, Rumah Susun Nagrak, dan Wisma Atlet Kemayoran Tower 4 dan 7.
”Saat ini, tingkat ketersediaan tempat tidur karantina sudah mencapai 85 persen. Pemantauan tetap dilakukan di fasilitas karantina yang dilakukan antara KKP (kantor kesehatan pelabuhan) dan satgas,” ucapnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, seleksi pada pelaku perjalanan internasional yang bisa menggunakan fasilitas karantina dari negara akan diberlakukan. Pada pelaku perjalan yang mampu diharapkan bisa menggunakan fasilitas hotel untuk melakukan karantina. Dengan begitu, kapasitas karantina akan tetap mencukupi.
Ia pun mengimbau agar masyarakat menunda untuk bepergian ke luar negeri jika tidak mendesak. Hal ini penting untuk mencegah masuknya varian Omicron. ”Masyarakat diharapkan tidak egois dan menahan diri untuk tidak bepergian ke luar negeri terlebih dulu. Lebih baik bepergian di dalam negeri untuk meminimalkan dampak masuknya varian Omicron,” ujarnya.
Perluasan pembatasan negara
Luhut menyampaikan, pemerintah telah memperluas larangan masuknya warga negara asing dari negara lain. Ada tiga negara tambahan yang untuk sementara dilarang untuk masuk ke Indonesia, yakni Inggris, Norwegia, dan Denmark. Sementara larangan yang sebelumnya berlaku untuk pelaku perjalanan dari Hong Kong dihapuskan.
Masyarakat diharapkan tidak egois dan menahan diri untuk tidak bepergian ke luar negeri terlebih dulu. Lebih baik bepergian di dalam negeri untuk meminimalkan dampak masuknya varian Omicron.
Dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat 11 negara yang sementara ditutup untuk masuk ke Indonesia. Negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
”Saya kira tiap minggu kita akan lihat, kalau nanti banyak negara lain yang (kasus penularan) semakin parah, kita juga akan menyesuaikan. Pemerintah juga sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas,” ujar Luhut.
Ia mengatakan, upaya kontijensi berupa tindakan darurat juga akan diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus. Pengetatan akan dilakukan apabila kasus baru mulai meningkat sampai 500 kasus per hari. Diharapkan, pengendalian bisa segera dilakukan sebelum lonjakan terjadi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus Omicron pada minggu ini di tingkat global sudah mencapai 62.342 kasus atau meningkat delapan kali lipat dari minggu lalu. Jumlah negara yang mengonfirmasi adanya varian Omicron juga bertambah dari 72 negara pada minggu lalu menjadi 97 negara, termasuk Indonesia.
”Upaya kita saat ini ialah memperkuat surveilans dan juga karantina di pintu masuk, baik pintu masuk udara, laut, maupun darat. Kita juga lakukan tes PCR dan genome sequencing. Ternyata pintu masuk laut dan darat justru lebih tinggi positivity rate-nya daripada di pintu masuk udara,” ucapnya.
Budi mengungkapkan, setidaknya ada empat upaya utama yang terus ditekankan dalam pengendalian Covid-19 saat ini. Upaya tersebut meliputi menghambat kedatangan orang dari luar negeri, memperketat tes terkait Covid-19, mempercepat vaksinasi, dan memperkuat protokol kesehatan melalui pemantauan pada aplikasi Peduli Lindungi.