Penurunan 50 Persen Mobilitas Diperkirakan Turunkan Kasus Covid-19
Mobilitas masyarakat perlu diturunkan hingga 50 persen untuk menurunkan kasus Covid-19. Per Senin, ada 29.745 tambahan kasus Covid-19.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperkirakan bahwa mobilitas masyarakat perlu diturunkan hingga 50 persen untuk menekan laju penularan Covid-19. Pemerintah daerah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, khususnya DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, diminta segera melakukan intervensi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Senin (5/7/2021), mengatakan, hal ini berdasarkan rapat antara Menko Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan para kepala daerah dan aparat terkait. Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat dievaluasi karena mobilitas masyarakatnya masih tinggi.
Mobilitas masyarakat dipantau dengan menggabungkan data dari Google Traffic, Facebook Mobility, dan Night Lights dari NASA. Data itu akan dikompilasi dan segera dimasukkan dalam laman Kementerian Kesehatan. Data juga akan diberikan ke masing-masing daerah agar pemda bisa segera melakukan evaluasi dan intervensi.
Jangan memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan obat (dan oksigen). Mereka yang menari di atas duka cita kita adalah penjahat kemanusiaan. (Jodi Mahardi)
”Dari analisis historis, dibutuhkan penurunan mobilitas sebesar 30 persen untuk menurunkan jumlah kasus (Covid-19). Namun, dengan varian Delta saat ini, kami estimasikan butuh penurunan mobilitas masyarakat sebesar 50 persen,” kata Jodi pada konferensi pers daring.
Menurut Google Mobility Index per 30 Juni 2021, aktivitas masyarakat di area permukiman adalah 9 persen. Persentasenya turun dibandingkan data pada 1 Januari 2021, yakni 12 persen. Itu menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih beraktivitas di luar rumah.
Jodi meminta semua masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat. Pelanggar tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Pelanggar peraturan pun akan diberi sanksi.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap puluhan orang yang melanggar PPKM darurat, termasuk warga negara asing. Polda Metro Jaya mencatat ada lima pelanggaran dalam tiga hari pelaksanaan PPKM darurat, yakni di panti pijat, kafe, dan restoran (Kompas.id, 5/7/2021).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, Polri akan terus mengedukasi masyarakat tentang PPKM darurat. Ia harap masyarakat semakin paham dan sadar pentingnya mengikuti aturan.
Per Senin, ada tambahan 29.745 kasus positif Covid-19 atau terbanyak sepanjang pandemi berlangsung di Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat tambahan 558 kematian.
”Kami memegang asas bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Kami akan laksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi Covid-19,” kata Rusdi.
Ia juga menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas pihak mana pun yang merugikan masyarakat untuk kepentingan pribadi, misalnya dengan menimbun obat atau oksigen. Isu ini mendapat perhatian khusus dari Polri.
Jodi menambahkan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat, antara lain, favipiravir, remdesivir, dan ivermectin. Pemerintah juga sudah meminta agar 100 persen oksigen keperluan produksi diperuntukkan bagi kepentingan medis.
Menurut Jodi, pemerintah daerah akan membentuk satgas khusus untuk memastikan ketersediaan oksigen dan obat. Aparat penegak hukum juga akan menindak tegas spekulan yang menimbun oksigen dan obat. Ia juga meminta agar masyarakat aktif melapor jika mendapati oknum yang menjual obat di atas harga ketentuan.
”Jangan coba-coba menjadi spekulan dan menimbun. Jangan memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan obat (dan oksigen). Mereka yang menari di atas duka cita kita adalah penjahat kemanusiaan,” ujar Jodi.