Kasus Melonjak, Tingkat Keterisian Rumah Sakit Makin Tinggi
Lonjakan kasus pascaliburan Lebaran 2021 mulai terjadi. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 di sejumlah daerah sudah mulai tinggi. Upaya penanganan Covid-19 pun perlu diperkuat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kasus aktif Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Itu artinya jumlah pasien yang butuh perawatan pun terus bertambah. Hal ini menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur semakin tinggi, bahkan sejumlah daerah sudah mencapai 100 persen. Karena itu, kapasitas tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19 perlu segera ditambah.
Data yang diakses dari rumah sakit online dari Kementerian Kesehatan per 6 Juni 2021 menujukkan rata-rata tingkat keterisian tempat tidur (bed accupancy rate/ BOR) di Indonesia, baik untuk tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU sebesar 40,11 persen. Jumlah ini masih di bawah batasan yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 50 persen.
Namun, terdapat tujuh provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur lebih dari 50 persen, yakni Kepulauan Riau (70 persen), Kalimantan Barat (65,7 persen), Jawa Tengah (59,9 persen), Jambi (53,6 persen), Riau (52,8 persen), Jawa Barat (51 persen), dan Sumatera Barat (50,6 persen).
Secara detil, tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah kabupaten/kota lebih dari 80 persen, bahkan ada yang mencapai 100 persen, antara lain Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat; Kabupten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, dan Kota Tegal di Jawa Tengah; serta Kabupaten Bungo di Jambi.
“Kita semua harus benar-benar mewaspadai dan hati-hati dalam melakukan langkah-langkah untuk mengendalikan kasus Covid-19 pasca-liburan. Ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam tatanan manajemen lapangan dalam penanganan Covid-19,” tutur Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi satgas penanganan Covid-19 secara virtual dari Jakarta, Senin (7/6/2021).
Ia menegaskan, seluruh kepala daerah harus mengoptimalkan fungsi dan tugas dari posko pengendalian Covid-19 di daerah. Terdapat empat fungsi yang harus dijalankan, yakni fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan. Evaluasi dan monitoring pun perlu dijalankan secara rutin setiap hari dan dilakukan dengan cermat.
Evaluasi tersebut termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19, baik tempat tidur isolasi maupun ICU. “Tolong evaluasi penerapan tempat tidur ini dari jumlah persentase daya tampung rumah sakit sampai BOR isolasi dan ICU. Tempat isolasi terpusat, sumber daya manusia rumah sakit, dan obat-obatan juga perlu dipastikan,” kata Ganip.
Kepala Sub Direktorat Pelayanan Kegawatdaruratan Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Asral Hasan menuturkan, tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah daerah yang meningkat beriringan dengan bertambahnya jumlah pasien Covid-19 yang dirawat. Pada 23 Mei 2021, jumlah pasien yang dirawat di ruang isolasi sebanyak 21.649 orang dan jumlah pasien di ruang ICU sebanyak 2.466 orang. Jumlah ini meningkat pada 6 Juni 2021 menjadi 28.686 orang di ruang isolasi dan 3.176 orang di ruang ICU.
Tolong evaluasi penerapan tempat tidur ini dari jumlah persentase daya tampung rumah sakit sampai BOR isolasi dan ICU. Tempat isolasi terpusat, sumber daya manusia rumah sakit, dan obat-obatan juga perlu dipastikan. (Ganip Warsito)
Adapun daerah dengan peningkatan pasien tertinggi, yakni Sulawesi Barat (240 persen), DKI Jakarta (67 persen), Jawa Barat (64 persen), Maluku (61 persen), Banten (61 persen), Jawa Tengah (57 persen), dan Sulawesi Selatan (50 persen). Peningkatan kapasitas ruang perawatan dengan konversi tempat tidur pun perlu dilakukan pada daerah dengan tingkat keterisian yang tinggi.
Penambahan tempat tidur itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19. Rumah sakit rujukan Covid-19 yang memiliki BOR lebih dari 80 persen perlu mengonversi minimal 40 persen tempt tidur rawat inap untuk pasien Covid-19 dan 25 persen untuk ruang rawat inap ICU Covid-19.
Sementara untuk rumah sakit dengan BOR antara 60-80 persen, konversi perlu dilakukan minimal 30 persen untuk tempat tidur isolasi dan 15 persen untuk tempat tidur ICU. Pada rumah sakit dengan BOR kurang dari 60 persen, konversi dilakukan minimal 20 persen tempat tidur untuk perawatan isolasi dan 10 persen untuk perawatan ICU.
“Kementerian Kesehatan berkoordinasi secara intens dengan kepada dinas kesehatan di setiap daerah untuk memastikan bahwa daerah mematuhi kebijakan penambahan tempat tidur sesuai kondisi di lapangan serta menyusun rencana darurat bila diperlukan. Buffer stock (stok cadangan) untuk HNFC (terapi oksigen aliran tinggi), ventilator, dan oksigen juga terus diupayakan,” tutur Asral.
Strategi daerah
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, cara taktis dan strategis perlu dijalankan oleh setiap kepala daerah untuk menekan laju BOR. Cara taktis yang bisa dijalankan, meliputi penambahan kualitas tempat tidur dengan merefungsi ruangan menjadi kamar perawatan Covid-19, membangun rumah sakit darurat lapangan, melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan, serta membangun pusat isolasi mandiri di level desa/kelurahan. Upaya pelacakan dan pemeriksaan juga harus lebih gencar.
Cara strateginya, yaitu mempercepat vaksinasi, memperkuat upaya preventif dengan edukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, melakukan operasi penegakan kedisiplinan protokol kesehatan, dan kerja sama antarpimpinan daerah sebagai cadangan apabila tingkat keterisian tempat tidur di wilayahnya penuh.
“Peran posko satgas Covid-19 di tingkat desa perlu dioptimalkan dalam menyosialisasikan kepatuhan protokol kesehatan di masyarakat. Penutupan kecamatan juga bisa dilakukan apabila terdapat peningkatan kasus Covid-19 di beberapa desa dalam ruang lingkup kecamatan tersebut,” kata Safrizal.
Berdasarkan laporan harian penanganan Covid-19 per 7 Juni 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 6.993 orang dengan 191 kematian. Sementara kasus aktif yang sebesar 99.663 kasus. Jumlah ini meningkat 5,5 persen dari lima hari sebelumnya.