Antisipasi Arus Balik, Tes Acak Covid-19 Diperluas
Pemeriksaan tes antigen telah diusulkan sebagai syarat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan yang akan masuk ke DKI Jakarta saat arus balik Lebaran.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 1,5 juta penduduk telah keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama periode pengetatan mudik dan peniadaan mudik sejak 22 April hingga 11 Mei 2021. Karena itu, antisipasi lonjakan kasus saat arus balik dilakukan dengan memperluas pemeriksaan Covid-19 pada pelaku perjalanan yang kembali menuju wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, antisipasi perjalanan masyarakat pada masa arus balik Idul Fitri telah diatur dalam Surat Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4605 Tahun 2021. Dalam surat itu, pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi di Pulau Sumatera, wajib melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap setiap pelaku perjalanan pada arus balik.
”Ini dilakukan karena ada peningkatan eskalasi kasus Covid-19 di hampir semua wilayah provinsi di Sumatera. Satuan Tugas meminta semua gubernur ambil bagian atau langkah untuk mencegah kasus positif Covid-19,” katanya.
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021, masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus mampu menunjukkan dokumen surat sehat bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan tes usap PCR dan tes usap antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan ataupun tes GeNose pada hari keberangkatan. Jika tidak memiliki surat tersebut, masyarakat wajib putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Wiku menambahkan, pengetatan pemeriksaan akan diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, yang menjadi pintu masuk pelaku perjalanan dari Sumatera ke Jawa. Satuan Tugas (Satgas) Provinsi Lampung telah diminta untuk membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada dokumen pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Pemeriksaan ini juga berlaku pada pintu masuk wilayah di Pulau Sumatera mulai dari Provinsi Aceh. Selain Sumatera, pengetatan pemeriksaan juga akan dilakukan di wilayah Pulau Jawa, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Dengan begitu, proses pemeriksaan tidak menumpuk di titik pemeriksaan terdekat dari DKI Jakarta.
”Hal ini menjadi bentuk pencegahan. Pemda sangat berperan besar untuk mewujudkan penapisan yang efektif. Kita ingin pastikan semua pelaku perjalanan sehat, yang dibuktikan dengan surat tanda negatif Covid-19 dan surat izin keluar masuk,” tutur Wiku.
Staf Khusus Menteri Perhubungan yang juga Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, semua moda transportasi yang beroperasi hanya untuk melayani kegiatan yang masih diperbolehkan ataupun dikecualikan dalam aturan peniadaan mudik. Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi harus dipastikan memiliki surat izin khusus dan dokumen negatif Covid-19.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Monitoring Kementerian Perhubungan pada 22 April-11 Mei 2021, tercatat sudah ada 1,5 juta orang yang keluar dari Jabodetabek. Adapun daerah utama yang menjadi tujuan ialah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera.
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi perjalanan arus balik dari 1,5 juta penduduk yang telah keluar dari Jabodetabek. Antisipasi yang dilakukan, antara lain, meningkatkan tes acak bagi pelaku perjalanan roda empat dan roda dua di jalan tol, arteri, dan jalan kecil serta memberlakukan tes wajib antigen dan GeNose di pintu Pelabuhan Bakauheni.
Kita tidak hanya fokus pada transportasi darat, tetapi juga transportasi udara, laut, dan kereta api. Selain angkutan pribadi, tes pemeriksaan Covid-19 sifatnya mandatori.
”Kita tidak hanya fokus pada transportasi darat, tetapi juga transportasi udara, laut, dan kereta api. Selain angkutan pribadi, tes pemeriksaan Covid-19 sifatnya mandatori,” ujarnya.
Pemeriksaan di 21 titik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menyampaikan, pemeriksaan tes antigen telah diusulkan sebagai syarat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan yang akan masuk ke DKI Jakarta. Untuk pemeriksaan dari arah Jawa Barat ke DKI Jakarta pun akan dilakukan pemeriksaan antigen di tiga titik, yakni Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang; Pos Tegal Gubuk Susukan, Cirebon; dan di kawasan Indramayu.
”Untuk pemeriksaan kendaraan roda empat yang menggunakan jalan tol juga akan dimasifkan lagi. Ada 21 titik pengetesan, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Selain di rest area, pengetesan juga akan dilakukan di gate tol,” ujarnya.