Pembatasan Mobilitas Penduduk untuk Mudik Diperketat
Pemerintah memperpanjang masa pembatasan mobilitas penduduk untuk mudik lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik yang bisa memicu ledakan jumlah kasus Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Aturan pembatasan mobilitas terkait mudik Lebaran diperluas mulai 22 April-22 Mei 2021. Selama periode tersebut surat tanda negatif akan diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan. Selain itu, masyarakat yang memiliki keperluan non-mudik harus memiliki surat izin pelaku perjalanan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito di Jakarta, Kamis (22/4/2021) mengatakan, penambahan kebijakan pelengkap peniadaan mudik ini ditetapkan karena masih ada sejumlah warga hendak mudik sebelum dan sesudah aturan peniadaan mudik Idul Fitri berlaku. Hal itu sesuai dengan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.
“Oleh karena itu, pada tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei-24 Mei 2021 diberlakukan surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik dengan pemeriksaan PCR ataupun rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose sebelum keberangkatan untuk semua moda transportasi,” katanya.
Aturan ini merupakan penambahan atau addendum atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitiri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H. Peniadaan mudik berlaku sejak 6 Mei-17 Mei 2021.
Selama periode peniadaan mudik, izin perjalanan diberikan hanya pada masyarakat yang akan melakukan pekerjaan atau dinas, kunjungan keluarga duka atau sakit, kepentingan kehamilan dan persalinan, serta keperluan nonmudik lainnya. Sementara, kriteria khusus pelaku perjalanan ini tidak berlaku selama masa pengetatan sebelum dan sesudah peniadaan mudik.
Pada tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei-24 Mei 2021 diberlakukan surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan.
Wiku menuturkan, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen ataupun tes GeNose apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, tes RT PCR ataupun rapid test antigen juga perlu dilakukan dengan pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan tes GeNose bisa dilakukan saat keberangkatan akan dilakukan. Sejumlah rest area akan dilengkapi dengan layanan tes tersebut.
Pengetatan aturan juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk mencegah masuknya kasus impor dengan varian baru yang berkembang di berbagai negara. Sampai saat ini, varian baru sudah ditemukan hampir di seluruh provinsi di Indonesia yang didominasi di kota besar dengan jumlah penduduk yang padat, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. “Kita akan terus mempertebal dinding pertahanan negara.” tutur Wiku.
Mekanisme penapisan akan dilakukan secara berlapis di tempat pemeriksaan imigrasi maupun pos lintas batas. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi antara lain, pemeriksaan suhu tubuh, pemerikasan dokumen perjalanan yang dilengkapi surat tanda negatif Covid-19, dan dokumen perjalanan pendukung.
Terkait hal itu, warga diimbay agar mengurungkan niatnya untuk menjalankan kegiatan mudik sebagai upaya melindungi diri dan keluarga di kampung halaman agar tak tertular Covid-19. Silaturahmi kepada keluarga di kampung halaman bisa dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.
“Kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau sehingga masyarakat yang ingin silaturahmi secara virtual dapat melakukannya dengan baik,” ucapnya.
Ia juga meminta agar jajaran pemerintah daerah menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dengan instrument yang selasar dan tidak bertentangan dengan aturan itu.
Transmisi penularan Covid-19 bisa terjadi ketika ada sejumlah orang berkumpul dan berinteraksi fisik. Kasus Covid-19 selalu mengalami peningkatan saat libur panjang berlangsung. Hal ini harus menjadi pembelajaran bersama agar kasus penularan Covid-19 tetap bisa terkendali selama libur Lebaran 2021.
Data harian Satgas Covid-19 pada 22 April 2021 menunjukkan, kasus baru Covid-19 bertambah 6.243 orang dengan 165 kematian. Sementara jumlah kasus aktif yang tercatat sebanyak 101.191 orang.
Pintu masuk negara
Secara terpisah, Kepala Subdirektorat Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyampaikan, pengawasan kedatangan orang dari luar negeri diperketat di semua pintu masuk negara. Hal ini juga terutama setelah adanya kedatangan 132 orang dari India yang terdiri dari 127 warga India dan 5 orang WNI.
Sejumlah orang dari India ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021 pukul 19.30 WIB dengan menggunakan pesawat charter (sewaan). Mereka datang ke Indonesia untuk bekerja. “Meski mereka sudah membawa surat keterangan negatif Covid-19, kami tetap perketat pemeriksaan dan mengarahkan untuk menjalani karantina lima hari dengan dua kali tes swab PCR,” katanya.
Pengetatan pada pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengatisipasi terjadninya penularan serta masuknya varian baru virus Sars-CoV-2 yang menjadi penyebab Covid-19. Ini juga karena penularan Covid-19 di Indonesia sedang mengalami lonjakan yang signifikan dengan tingkat kematian yang tinggi.
Benget menyampaikan, surat edaran dari Kementerian Kesehatan telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan kedatangan dari luar negeri, baik dari darat, laut, dan udara. Selain pemeriksaan, karantina ketat juga harus diberlakukan. Kedatangan dari luar negeri tidak bisa dihindari karena tidak ada larangan kedatangan selama membawa surat izin pelaku perjalanan beserta hasil negatif dari tes usap PCR.
Sementara itu, sejumlah daerah memperketat mobilitas warganya, antara lain di Palembang dan Bandar Lampung. Jalur mudik di Jawa Barat pun akan diperketat. Pemerintah Provinsi Papua melarang mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19. Warga yang mudik ke Papua akan menjalani karantina.
Akan tetapi, beberapa daerah belum memperketat mobilitas warga. Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, belum siap dengan percepatan larangan mudik dari 6 Mei menjadi 22 April 2021. Penyekatan wilayah lebih lama dikhawatirkan membuat petugas kelelahan. ”Kami baru tahu (edaran) ini dan perlu koordinasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Ni Made Dwi Panti Indrayanti. (INA/FLO/IDO/NCA/CIP/