Rekor Kematian Covid-19, Perketat Protokol Kesehatan
Penularan Covid-19 dikhawatirkan bakal semakin meningkat selama liburan Natal dan Tahun Baru. TNI-Polri dan pemerintah daerah bisa melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan.
Oleh
Ahmad Arif
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penambahan kematian karena Covid-19 dalam sehari mencapai rekor tertinggi, menandai meningkatnya laju penularan dan jumlah pasien yang membutuhkan perawatan. Untuk menghindari kolapsnya layanan kesehatan, masyarakat diminta memperketat protokol kesehatan selama libur hari raya Natal dan pergantian tahun.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, penambahan kasus baru pada Minggu (20/12) mencapai 6.982 orang sehingga total kasus mencapai 664.930 orang dan jumlah korban meninggal dunia bertambah 221 jiwa sehingga total menjadi 19.880 jiwa.
Penambahan korban jiwa dalam sehari ini merupakan rekor tertinggi sejak kasus Covid-19 dilaporkan di Indonesia pada awal Maret 2020. Kematian terbanyak tercatat di Jawa Tengah dengan 73 jiwa, disusul Jawa Timur 60 jiwa, DKI Jakarta 19 jiwa, Kalimantan Timur 10 jiwa, dan sisanya berada di 20 provinsi lain.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, saat ini tingkat penularan kembali melonjak dan jumlah pasien yang membutuhkan perawatan juga semakin banyak. ”Okupansi ruang isolasi di Jakarta sudah 85 persen dan ICU (unit perawatan intensif) 80 persen. Daerah-daerah lain juga sama saja, pasien terus bertambah ”penularannya tinggi,” kata Doni.
Tingginya penularan Covid-19 di Indonesia juga bisa dilihat dari rasio kasus positif harian yang mencapai 24,2 persen. Sementara rasio kasus positif dalam sepekan 18,3 persen. Rasio kasus positif ini jauh lebih tinggi dari ambang maksimal yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.
Kasus aktif di Indonesia juga terus meningkat secara signifikan, yaitu 40 persen selama bulan Desember dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Saat ini jumlah kasus aktif sudah mencapai 103.000.
Doni mengatakan, penularan Covid-19 dikhawatirkan bakal semakin meningkat selama liburan Natal dan Tahun Baru. ”Karena itu, kami telah mengeluarkan surat edaran tentang pengetatan protokol kesehatan selama hari libur nanti,” katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 dari Satgas ini di antaranya menyebutkan, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan, seperti wajib memakai masker dan dilarang makan dan minum selama perjalanan dengan pesawat. Pelaku perjalanan antarprovinsi/kota/kabupaten di Jawa dan Bali wajib melengkapi diri dengan tes cepat antigen. Khusus untuk penerbangan ke Bali wajib menggunakan tes swab PCR.
”Kami sudah menghitung, sampai 5 Januari 2021 dibutuhkan setidaknya 5 juta tes antigen untuk mendukung ini,” katanya.
Dengan surat edaran ini, menurut Doni, instansi berwenang, termasuk TNI-Polri, dan pemerintah daerah bisa melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan. ”Aturan ini harus ditaati oleh setiap daerah. Ini merupakan kesepakatan dari rapat koordinasi bersama yang dipimpin oleh Pak Luhut (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi). Seharusnya tidak ada alasan tidak dijalankan,” katanya.
Kematian tenaga kesehatan
Penambahan kasus dan pasien ke rumah sakit juga diikuti dengan semakin banyaknya tenaga kesehatan yang tertular dan meninggal dunia. Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaedi mengatakan, jumlah dokter yang meninggal karena Covid-19 sudah mencapai 217 orang.
Sementara itu, data Lapor Covid-19 menunjukkan, total tenaga kesehatan yang meninggal telah mencapai 442 orang. Selain dokter, jumlah korban jiwa yang lain adalah perawat 150 orang, bidan 46 orang, dokter gigi 13 orang, temaga laboran 9 orang, dan sejumlah tenaga kesehatan lain,