logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPerubahan Skema Mempercepat...
Iklan

Perubahan Skema Mempercepat Proses Penilaian Amdal

Perubahan sejumlah ketentuan amdal dalam RUU Cipta Kerja diklaim bisa mempercepat proses penilaian. Di sisi lain, langkah ini malah dinilai meningkatkan ancaman kerusakan lingkungan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lbDm9eXzfGKB3ZEI5Jgl1cg97yo=/1024x627/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_26531779_83_0.jpeg
Kompas

Sebuah alat berat beroperasi mengeruk lahan perbukitan di Lingkar Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk dijadikan kawasan perumahan, Rabu (12/11/2016). Meski melalui perizinan dan mengantongi amdal, perambahan kawasan perbukitan tetap perlu mewaspadai dampak perubahan lingkungan, seperti ketersediaan air dan bencana.

JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja  mengubah skema penilaian dan persetujuan pada analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Perubahan skema ini diklaim pemerintah dapat membantu dan mempercepat proses penilaian lingkungan yang kerap macet di sejumlah daerah karena keterbatasan sumber daya manusia.

Berdasarkan dokumen RUU Cipta Kerja terbaru versi 812 halaman, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sejumlah pasal diubah dan dihapus. Dari sejumlah pasal yang diubah tersebut, ketentuan terkait proses amdal menjadi sorotan publik.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000