logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiKewenangan Daerah Tak...
Iklan

Kewenangan Daerah Tak Dioptimalkan

Dorongan pemerintah daerah masih rendah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan kebijakan bahwa pengakuan masyarakat adat cukup dari surat keputusan kepala daerah.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S4Dsk7GKB_-Li94g3IE_rx4ytPQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200809_111845_1596971900.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Kalimantan Barat, Minggu (9/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah masih belum memberikan perhatian secara maksimal terkait pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Keberpihakan pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan akan masyarakat adat di wilayahnya bisa menjadi titik awal menuju terjaminnya hak-hak masyarakat adat yang telah dirampas dan kurang diakui negara.

Kepala Seksi Penataan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Wirahman Dwi Bahri menyatakan, Kemendagri telah memfasilitasi rujukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 96 dan 97 mengamanatkan pemerintah pusat hingga daerah melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi desa adat.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000