logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiRencana Pemberian Hak Guna...
Iklan

Rencana Pemberian Hak Guna Usaha 90 Tahun Dinilai Mengada-ada

RUU Cipta Kerja seolah membawa Indonesia kembali pada masa penjajahan Belanda yang menempatkan tanah sebagai milik negara. Pemerintah dan DPR diingatkan bahwa negara ”hanya” menguasai sumber daya agraria bukan memiliki.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kR_4L68tz30TFvjbXkdYi6XP8gg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FIMG_7871_1592034042.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Pekerja memanen sawit di Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Selasa (4/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemberian hak guna usaha selama 90 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tak sesuai konstitusi dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Alasan memberikan masa berlaku hak atas tanah yang melebihi rata-rata harapan hidup penduduk Indonesia tersebut untuk menarik investor dinilai mengada-ada.

Menurut sejumlah survei, di antaranya World Economic Forum, keengganan investor menanamkan modal di Indonesia karena faktor korupsi dan hambatan birokrasi/administrasi. Kesulitan perpanjangan/pembaruan izin hak atas tanah, di antaranya hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai, bisa dilakukan dengan mempermudah prosedur, bukan memperpanjang masa berlakunya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000