logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiBatasan Pejuang Lingkungan...
Iklan

Batasan Pejuang Lingkungan Ditetapkan Secara Hati Hati

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l036EnLkG3vPrW3YsGwo_w5mVnI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180801_1027082.jpg
KOMPAS/BRIGITTA ISWORO LAKSMI

Khalisah Khalid (duduk paling kiri), Ilyas Asaad (kedua dari kiri), Abdul Haris Semendawai (berdiri) dalam diskusi tentang anti-Slapp WALHI, Rabu (1/8) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS Batasan dan definisi tentang pejuang lingkungan hidup dan kriminalisasi perlu dirumuskan dengan amat hati-hati. Tujuannya agar ketentuan itu di kemudian hari jangan sampai dicabut karena tidak sejalan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada.

Pertama perlu dirumuskan apa itu pejuang lingkungan serta batasannya. ”Terkait kriminalisasi, kan, sudah masuk di undang-undang yang lain. Ini soal impunitas. Jangan sampai dikriminalisasi di sini, tetapi dia melanggar peraturan lain,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ilyas Asaad seusai diskusi Walhi tentang urgensi peraturan menteri mengenai anti-SLAPP sebagai implementasi Pasal 66 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu (1/8/2018), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000