Izin Tambang di Jawa Tengah untuk Mendukung Infrastruktur
Oleh
·1 menit baca
Sejak awal 2018 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya mengeluarkan 15 izin pertambangan. Sebagian besar bahan tambang tersebut untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur di Jateng, mulai dari jalan tol, jalan arteri, waduk, bendungan, bandara, hingga pengembangan kawasan industri.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, Kamis (22/3), di Semarang, mengatakan, izin pertambangan yang dikeluarkan Pemprov Jateng tersebut sebagian besar untuk penyediaan bahan tambang pasir, batu-batuan, dan bahan lain untuk kepentingan pembangunan.
Teguh membantah pernyataan Jaringan Advokasi Tambang bahwa pihaknya mengeluarkan 120 izin pertambangan pada Januari 2017-Maret 2018 (Kompas, 22/3). “Izin sebanyak 120 itu diproses dan dikeluarkan sepanjang 2016-2017,” katanya.
Jadi, kata Teguh, hampir 97 persen izin pertambangan yang dikeluarkan untuk mendukung infrastruktur dan konstruksi yang telah, sedang, dan akan berlangsung di sejumlah proyek strategis. Untuk izin pertambangan terkait dengan industri semen, saat ini jumlahnya kurang dari 3 persen saja.
Teguh menegaskan, tidak mungkin izin pertambangan untuk bahan pengolahan semen diterbitkan dengan gampang. Bahkan untuk kepentingan bahan baku semen di Kabupaten Rembang pun belum terealisasi karena tengah ditelaah tim kajian lingkungan hidup strategis pemerintah pusat. (WHO)