Diterbitkan, Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang
Oleh
Karina Isna Irawan
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan keputusan baru tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Keputusan yang dikeluarkan pada 23 Februari tersebut menegaskan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia (SI) dapat dilanjutkan.
Surat penerbitan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT SI diunggah melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (23/2) pukul 22.34. Dari surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng tersebut diperoleh keterangan bahwa penerbitan izin mengacu pada hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) pada 2 Februari 2017.
KPA menilai, kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen di Rembang dapat direkomendasikan karena layak lingkungan hidup. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jateng telah menerbitkan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT SI melalui Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/6/2017 tanggal 23 Februari.
Secara terpisah, Ganjar, Jumat (24/2), mengatakan, pembuatan keputusan tidak mudah karena melibatkan sejumlah pihak, dari pemerintah pusat, pakar, hingga warga yang pro dan kontra semen.
"Dengan adanya keputusan itu, pabrik semen PT SI dapat beroperasi termasuk juga penambangan sesuai izin usaha penambangan," katanya.
Sebelumnya, Ganjar telah mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan pabrik semen di Kabupaten Rembang yang dikeluarkan pada 7 Juni 2012 yang telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jateng 660.1/30/2016 tanggal 9 November 2016. Pencabutan izin itu sebagai bentuk kepatuhan atas putusan Mahkamah Agung (MA) 5 Oktober 2016.
Dengan pencabutan izin lingkungan, semua aktivitas pabrik semen, termasuk pembangunannya, ditunda. Aktivitas dapat dilangsungkan lagi setelah PT SI menyempurnakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan (Kompas, 17 Januari 2017).