Jelang Lebaran, Guru Pendidikan Agama Islam Non-ASN Mendapat Insentif
Kementerian Agama mulai mencairkan Rp 66 miliar untuk insentif guru Pendidikan Agama Islam non-ASN.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama mulai mencairkan anggaran hingga Rp 66 miliar yang ditujukan untuk insentif guru Pendidikan Agama Islam yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara. Upaya ini merupakan alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima tunjangan hari raya.
Insentif tunjangan hari raya (THR) ini secara khusus ditujukan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kementerian Agama mencatat, total ada 22.000 guru PAI non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang terdata di Sistem Administrasi Guru Agama (Siaga) serta telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengemukakan, insentif guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan pada Januari-Juni 2024 dan kedua pada Juli-Desember 2024.
”Saat ini kami cairkan untuk enam bulan pertama, setiap guru menerima Rp 1,5 juta dipotong pajak. Kami upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum Lebaran. Namun, jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pasca-Lebaran,” ujarnya dalam rilis yang diterima pada Sabtu (6/4/2024).
Ketentuan pemberian insentif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS. Keputusan itu menyebut insentif yang diberikan kepada guru bukan PNS senilai Rp 250.000 tiap bulan. Insentif diberikan sesuai ketersediaan anggaran negara.
Kriteria guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif tersebut di antaranya aktif mengajar di jenjang pendidikan PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, dan SMA/LB ataupun SMK.
Selain itu, mereka bukan penerima tunjangan profesi guru, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.
Saat ini, kami cairkan untuk enam bulan pertama, setiap guru menerima Rp 1,5 juta dipotong pajak. Kami upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran.
Menurut Abu, pemberian insentif ini juga diprioritaskan berdasarkan usia, tanggal mulai tugas pendidik, tempat tinggal di daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan. Insentif ini akan langsung diterima guru PAI non-ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
”Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau biaya transfer antarbank,” ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non-ASN adalah langkah untuk penyetaraan kesejahteraan guru di sekolah umum yang belum mengikuti sertifikasi dan tidak menerima THR. Pemberian insentif ini berdasarkan kriteria yang jadi syarat sebagai penerima.
Yaqut menekankan, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah, tetapi juga di masyarakat.
Ia berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum. ”Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” ucapnya.