logo Kompas.id
HumanioraSelain Cuti Melahirkan 6...
Iklan

Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Ibu Pekerja, Ada Apa Lagi di RUU?

Kesejahteraan ibu dan anak penting diwujudkan agar menurunkan angka kematian ibu dan anak.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 6 menit baca
Orangtua membawa anaknya ke posyandu di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/1/2024).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Orangtua membawa anaknya ke posyandu di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/1/2024).

Pemerintah dan DPR pada Senin (25/3/2024), sepakat melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, nama rancangan undang-undang tersebut diubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Pada Rapat Kerja Pembahasan Tingkat 1 di DPR yang dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, tim pemerintah dan delapan fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Kehidupan untuk dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II DPR. Menurut Menteri PPPA, RUU tersebut mendefinisikan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan sebagai ”seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia dua tahun”.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000