Menanti Payung Hukum Perwujudan Kesejahteraan Ibu dan Anak
Perempuan dan anak harus mendapat perlindungan negara karena berada dalam kelompok rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. Kesejahteraan ibu dan anak perlu menjadi perhatian.

Ibu rumah tangga yang tergabung dalam Kelompok Jahit Srimpy mengerjakan pesanan pakaian di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (16/9/2021). Kelompok binaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut beranggotakan 12 ibu rumah tangga di desa itu yang telah mengikuti pelatihan menjahit dan memasarkan produk. Keberadaan kelompok itu menjadi sarana pemberdayaan para ibu rumah tangga di kawasan tersebut.
Setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, DPR kini menaruh perhatian khusus pada isu kesejahteraan ibu dan anak. Para wakil rakyat melalui Badan Legislasi sepakat melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), Kamis (9/6/2022), mengesahkan RUU KIA menjadi usulan RUU Inisiatif DPR.
Pada sidang pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR M Nurdin, kecuali dua fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Amanat Nasional, yang meminta pendalaman RUU KIA, tujuh fraksi di Baleg DPR menyepakati RUU KIA yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 untuk dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah.
”Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, panitia kerja berpendapat RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat diajukan sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU KIA Abdul Wahid pada rapat pleno harmonisasi RUU KIA.
RUU KIA sebelumnya diusulkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Usulan itu berdasarkan sejumlah latar belakang, antara lain, regulasi yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Aturan yang ada juga belum mengakomodasi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diatur tersendiri secara komprehensif.

Bidan Puskesmas Kerinci Kanan, Bertha Karo-Karo (berkerudung kuning) dan bidan Rina Siburian, sedang berkunjung ke rumah salah seorang ibu hamil, Elsi (25), di Kampung Kerinci Kanan, untuk memberikan penyuluhan menjelang persalinan pada 18 Mei 2017. Puskesmas Kerinci Kanan memiliki program aplikasi Alarm Persalinan yang membantu mengurangi angka kematian ibu dan anak.
Kehadiran UU KIA diperlukan lantaran peran ibu dan anak dalam pembangunan nasional dinilai amat menentukan. Maka, peningkatan kualitas hidup ibu dan anak perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panitia Kerja berpendapat bahwa RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Peningkatan tingkat pendidikan dan derajat kesehatan dinilai akan meningkatkan produktivitas individu. Kondisi itu secara langsung diperkirakan dapat mendorong kesejahteraan ibu dan anak.
Angka kematian tinggi
Pertimbangan lain, kesejahteraan ibu dan anak perlu diatur dalam UU karena mereka tergolong kelompok rentan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kematian ibu dan anak akibat penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak belum terjamin. Hal itu terjadi sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan, setelah melahirkan, hingga anak mencapai usia tertentu.
Baca juga : Kesejahteraan Ibu dan Anak Akan Diatur secara Khusus dalam UU
Pada Naskah Akademik RUU KIA disebutkan, salah satu indikator kesejahteraan ibu dapat dilihat dari permasalahan tinggi rendahnya angka kematian ibu (AKI). Dari data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), AKI tahun 2015 sebesar 305 per 100.000 kelahiran hidup.
Data tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan AKI tertinggi di ASEAN. Kematian ibu disebabkan, antara lain, komplikasi kehamilan dan persalinan tidak ditangani dengan baik dan tepat waktu. Namun, sebagian besar komplikasi tak bisa diprediksi yang artinya setiap kehamilan dan persalinan berisiko. Karena itu, perlu upaya pencegahan dan penanganan yang tepat.

Seorang tenaga medis mengecek buku kesehatan ibu dan anak dan menyerahkannya kepada ibu hamil, sesaat sebelum ibu tersebut menjalani vaksinasi, Senin (30/8/2021).
Adapun kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual yang merupakan satu kesatuan saling memengaruhi. Ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai sumber daya manusia unggul dan generasi penerus bangsa.
”Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh panitia kerja, baik dalam rapat-rapat fisik maupun virtual pada tanggal 17 Januari 2022, 31 Januari 2022, 16 Maret 2022, 31 Mei 2022, dan 7 Juni 2022,” kata Abdul Wahid.
Selain perbaikan teknis penyusunan RUU, sejumlah hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU KIA, antara lain, menambahkan hak ibu untuk mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum serta memperoleh pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak.
Tambahan lain juga mengatur waktu cuti dan waktu istirahat jika mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja. Selain itu, penambahan pengaturan terkait kewajiban ibu dilaksanakan dan ditanggung bersama oleh ibu dan ayah demi kepentingan anak serta mendapat dukungan keluarga dan lingkungan.

Konselor menyusui, Eri Hasnani (kiri), mengajari Rosdiana (30) bagaimana memerah ASI menggunakan pompa manual di ruangan menyusui Puskesmas Sukamerindu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis (23/5/2013). Sejumlah ruangan menyusui dibentuk di 12 titik di Kota Bengkulu untuk meningkatkan kesadaran ibu untuk memberikan ASI eksklusif pada bayinya.
Dalam draf RUU KIA disebutkan, kesejahteraan ibu dan anak adalah kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual. Dengan demikian, ibu dan anak bisa mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan warga.
Adapun penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak bertujuan untuk mewujudkan rasa aman, tenteram, bagi ibu dan anak; meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin; serta mewujudkan sumber daya manusia unggul.
Tujuan lainnya meliputi menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak; melindungi dari tindak kekerasan, penelantaran, dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan mewujudkan sistem penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem kesejahteraan sosial nasional.
Cuti melahirkan enam bulan
RUU KIA juga mengatur hak dan kewajiban ibu dan anak. Setiap Ibu berhak, antara lain, mendapat layanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan setelah melahirkan; memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan setelah melahirkan; dan mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami atau keluarga.
Baca juga : Prioritaskan Kesehatan Ibu dan Anak Selama Pandemi
Tak hanya itu, dalam RUU KIA juga mengatur hak para ibu yang bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan; mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.
Beberapa hak lainnya meliputi mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan bayi yang mendapatkan ASI eksklusif Infografik
Selanjutnya RUU tersebut mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja dan tengah melaksanakan hak tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, perempuan pekerja yang cuti melahirkan berhak mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Jika ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan tidak memperoleh haknya, pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik.
Soal pengaturan hak ibu yang bekerja, sejumlah anggota Baleg memberikan dukungan. Lisda Hendrajoni dari Fraksi Partai Nasdem mendukung kebijakan tak ada pemotongan gaji bagi ibu hamil yang cuti melahirkan. Selain tak ada pemotongan gaji dan rekomendasi perpanjangan cuti, dia berharap ada tunjangan melahirkan, yang diakomodasi lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Hak anak
Adapun anak-anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang secara optimal; atas suatu identitas diri dan status kewarganegaraan; mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal, atau ibu terpisah dari anak.
Anak berhak mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang kedua orangtua, keluarga, serta di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal; mendapatkan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agamanya dan kepercayaannya.

Aktivitas di Posyandu Kenanga II di Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). Pemeriksaan secara rutin sebulan sekali untuk menghindari anak dari stunting. Pemeriksaan meliputi imunisasi dan vaksinasi juga pemberian makanan bergizi.
Selain itu, anak juga berhak mendapat perlindungan dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran; mendapatkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fsik, mental, spiritual, dan sosial; mendapat lingkungan yang mendukung tumbuh kembang; memperoleh layanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan perkembangan usia serta kebutuhan fisik, psikis, dan sosial.
Anak juga berhak memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang sesuai untuk tumbuh kembang; berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan anak yang sebaya; serta berhak mendapat bantuan saat berhadapan dengan hukum; mendapat pelayanan administrasi kependudukan.
Kendati menyetujui diusulkan sebagai RUU Inisiatif, sejumlah partai memberikan catatan atas RUU tersebut. Fraksi PDI-P misalnya, mengingatkan dalam RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur hak dan kewajiban sehingga perlu dikaji kembali bagaimana konsekuensi hukum secara mendetail apabila hak dan kewajiban tidak terpenuhi.