Prioritas Magang Mahasiswa pada Pembelajaran dan Peningkatan Kompetensi, Bukan Kerja
Magang mahasiswa internasional dengan kriteria MBKM belum ada acuan. Perlindungan pada mahasiswa harus dipastikan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Semangat perguruan tinggi mengimplementasikan Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM yang memberikan ruang bagi mahasiswa belajar di luar kampus, salah satunya magang, perlu cermat mengikuti ketentuan yang ada. Berbagai bentuk kegiatan MBKM yang dapat dikonversi menjadi satuan kredit semester harus memastikan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi secara berkualitas bagi mahasiswa.
”Kasus ferienjob di Jerman yang diklaim sebagai MBKM karena ada pihak yang melihat celah memanfaatkannya harus jadi pembelajaran atau lesson learned bagi perguruan tinggi maupun Kemendikbudristek. Kami memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk melakukan konsultasi terkait program MBKM yang sesuai kriteria yang ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Haris memaparkan, MBKM merupakan upaya memberikan ruang bagi mahasiswa belajar di luar kampus, salah satunya lewat kegiatan magang. Namun, kegiatan magang ini harus memenuhi kriteria, yakni memberikan pembekalan dan peningkatan kompetensi sehingga lulusan siap bekerja hingga mampu menyelesaikan masalah yang ada di dunia usaha dan dunia industri ataupun masyarakat.
”Jelas, kata kuncinya ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi. Di program ferienjob itu tidak ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi sehingga bertentangan dengan kriteria MBKM. Karena itu, perguruan tinggi yang terlibat diminta menghentikan sejak akhir Oktober 2023,” ucapnya.
Menurut Haris, pihaknya mendukung proses hukum pengusutan perusahaan yang telah menyalahgunakan program kerja saat liburan atau ferienjob di Jerman sebagai MBKM di 33 perguruan tinggi negeri dan swasta di sejumlah daerah. Kemendikbudristek difasilitasi Kantor Staf Presiden telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
”Preseden ini jadi pembelajaran bagi perguruan tinggi dan kementerian agar lebih memperketat pengawasan dan kontrol dalam menjalankan MBKM. Sebab, konversi magang menjadi 20 SKS (satuan kerja semester) itu tidak asal-asalan. Kami berupaya supaya celah penyalahgunaan dapat ditutup sehingga tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Haris.
Pernyataan resmi dikeluarkan Humas dan Informasi Publik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang menjadi korban penipuan perusahaan yang menawarkan program magang ke Jerman yang ditawarkan oleh PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen. UNJ tertarik karena magang internasional menjadi salah satu wujud program internasionalisasi UNJ.
Dalam rangka mendukung kegiatan MBKM, UNJ mengikuti program ferienjob karena sesuai dengan isi nota kesepahaman (MoU), dengan isi programnya adalah internship international, dan bukan kerja.
Pada kenyataannya, program magang Jerman ferienjob merupakan program kerja bagi mahasiswa di musim libur. Bahkan, mahasiswa UNJ mengeluhkan berbagai hal yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Padahal, mahasiswa UNJ membayar kegiatan ini secara mandiri, bahkan ada yang difasilitasi oleh kampus dengan meminjam uang ke koperasi UNJ hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, janji terkait adanya gaji bagi peserta kegiatan ini juga tidak terealisasi.
”UNJ, baik pimpinan dan mahasiswa yang berpartisipasi dalam Program Magang Internasional di Jerman, sungguh telah menjadi korban dan merasa diperlakukan dengan tidak adil dan tidak jujur baik oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen. UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian material maupun immaterial,” demikian cuplikan pernyataan resmi UNJ.
Magang internasional
Secara terpisah, Ketua Pelaksana Pusat Kampus Merdeka Gugup Kismono mengatakan, MBKM merupakan upaya top up atau peningkatan kapasitas mahasiswa, bukan saja sekadar siap kerja, melainkan juga mampu beradaptasi dengan tantangan dan perubahan di dunia kerja dan kehidupan. Bentuk program MBKM sebenarnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tiap perguruan tinggi. Namun, Kemendikbudristek mengembangkan berbagai program MBKM flagship atau unggulan sebagai benchmark atau acuan.
Magang dalam negeri dilakukan lewat Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Dari kajian, program ini berdampak positif bagi kesiapan kerja peserta, memperpendek masa tunggu lulusan, dan gaji yang lebih tinggi. Adapun bagi mitra perusahaan/lembaga pemerintahan, MSIB mendukung penyiapan SDM yang dibutuhkan.
Menurut Gugup, sebenarnya MBKM flaghsip akan ditambah dengan Program Magang Internasional atau International Global Internship (IGI). Banyak perusahaan/lembaga yang membuka peluang magang mahasiswa untuk memberikan paparan magang di skala global di sejumlah negara.
”Sejak tahun lalu, program rintisan IGI sudah mulai disiapkan. Namun, untuk magang mahasiswa di internasional ini, kan, belum ada aturannya. Permendikbudristek-nya sedang disiapkan. Jadi, kami harus menunggu dulu aturan yang jelas,” tutur Gugup.
Oleh karena itu, magang internasional dalam kriteria MBKM sebaiknya belum dilakukan perguruan tinggi secara mandiri. Hal ini untuk memastikan bahwa magang mahasiswa lebih menekankan pada pembelajaran, bukan kerja. Selain itu, untuk magang internasional ada panduan terkait kurikulum, mentoring, penilaian, dan evaluasi sesuai ketentuan.
Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia Ganefri mengatakan, sebenarnya petunjuk pelaksanaan MBKM sudah jelas. ”Di program studi di kampus pun ada perdebatan panjang karena tidak mudah mengakui magang setara 20 SKS, padahal seharusnya mengambil beberapa mata kuliah. Karena itu, perguruan tinggi harus berhati-hati dan punya komitmen pada kualitas,” ujarnya.