logo Kompas.id
HumanioraPemimpin Umat Desak DPR Segera...
Iklan

Pemimpin Umat Desak DPR Segera Sahkan UU PPRT

Hampir 20 tahun pembantu rumah tangga menanti payung hukum untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari kekerasan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 3 menit baca
Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini (depan) berbicara kepada peserta aksi dari komunitas PRT yang memperjuangkan RUU PPPRT, Rabu (15/2/2023).
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini (depan) berbicara kepada peserta aksi dari komunitas PRT yang memperjuangkan RUU PPPRT, Rabu (15/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Para pemimpin lintas agama dan iman kembali bersama-sama pekerja rumah tangga bersuara menggugah hati pimpinan DPR agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Mereka berharap DPR tidak lagi menunda pembahasan dan pengesahan rancangan UU PPRT menjadi UU.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dibutuhkan untuk memberikan pengakuan kepada PRT sebagai kelompok marjinal. Selain itu, kehadiran UU PPRT juga sebagai bentuk penghargaan atas martabat PRT sebagai manusia, memberikan keadilan, dan sekaligus mencegah kekerasan serta kesewenang-wenangan terhadap PRT.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000