RUU PPRT Menanti DPR Menuntaskan Kerjanya …
Proses legislasi RUU PPRT terus berjalan maju. Setelah menjadi RUU Inisiatif, DPR menyurati Presiden, dan kini tinggal menanti Surat Presiden, lalu DPR akan memulai pembahasan dan pengesahan menjadi UU PPRT.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (21/3/2023) akhirnya sepakat menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis, menyetujui RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR.
Desakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga semakin menguat. Dukungan pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera melanjutkan dan menuntaskan proses legislasi dari rancangan undang-undang yang akan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dan majikan, terus mengalir tanpa henti.
Setelah sekitar 19 tahun menanti, jalan menuju lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pun terbuka. Ketok palu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani pada Selasa (21/3/2023) lalu, benar-benar membangkitkan semangat para PRT yang sekian lama memendam harapan akan hadirnya UU PPRT.
Harapan PRT pun semakin membuncah, kala mendengar kabar bahwa pada Senin (27/3/2023) Ketua DPR telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, yang menyampaikan soal RUU PPRT yang telah menjadi RUU Inisiatif DPR.
Dalam surat yang beredar di kalangan para aktivis Koalisi Sipil UU PPRT, DPR mengirimkan Naskah Akademik atas RUU PPRT. Selanjutnya Ketua DPR meminta kepada Presiden agar segera menunjuk menteri yang akan mewakili presiden dalam pembahasan RUU PPRT.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah cepat Ketua DPR dan pimpinan DPR yang setelah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif langsung mengirim surat kepada Presiden. Kami optimistis Presiden juga sudah siap dan kini tinggal tunggu surat dari presiden,” ujar Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Selasa (28/3/2023) petang.
Bersama para PRT dan Koalisi Sipil UU PPRT, Lita berharap Surat Presiden (Surpres) segera turun pada pekan ini juga, dan DPR akan segera menyiapkan panitia kerja (panja) RUU PPRT, sehingga pembahasan pun segera berlangsung.
Panja RUU PPRT diharapkan tidak dibentuk lagi yang baru, tetapi sebaiknya tetap panja yang sebelumnya sudah ada yakni Panja RUU PPRT Baleg DPR. Dengan demikian, proses pembahasan akan lebih lancar, dan waktunya cukup.
Baca juga : Akhirnya, RUU PPRT Jadi RUU Inisiatif DPR
Melihat RUU PPRT sudah berlangsung lama, Lita pun berkeyakinan, DPR dan tim pemerintah sudah menyiapkan dengan baik proses menuju pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Dengan dikirimnya surat kepada Presiden, menunjukkan bahwa DPR serius melanjutkan proses legislasi dari RUU PPRT tersebut. Dari kalkulasi waktu, DPR masih memiliki cukup waktu untuk melakukan pembahasan sekaligus pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Belajar dari proses legislasi dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang pembahasannya di DPR hanya berlangsung sekitar sepekan saja, maka bukan tidak mungkin RUU PPRT juga akan dibahas dan disahkan dengan cepat seperti RUU TPKS, pada waktu lalu.
Koordinator Koalisi Sipil UU PPRT, Eva K Sundari pun sangat optimistis. “Dari pengalaman dan preseden pembahasan dua undang-undang sebelumnya, yakni TPKS dan revisi UU perkawinan, waktu dua minggu kalau kami hitung, masih sangat memungkinkan pengesahan, asal semua prosedur teknis dilakukan cepat,” katanya.
Apalagi, jika dibandingkan dengan RUU TPKS yang sempat menghadapi pro dan kontra yang cukup sengit di DPR, bahkan di publik, seharusnya RUU PPRT akan lebih mudah jalannya menuju pada pengesahannya, dan pembahasannya sesingkat mungkin, karena sudah banyak hal yang dikompromikan.
Jika semua berjalan lancar, seharusnya pekan depan bisa dimanfaatkan DPR untuk memulai pembahasan RUU PPRT, sehingga pada sidang paripurna penutupan sidang sebelum reses Lebaran nanti, UU PPRT sudah disahkan DPR.
“Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang akan menjadi momentum penting, dan sejarah akan mencatat di era kepemimpinan Puan Maharani, sebagai perempuan Ketua DPR telah menghasilkan dua undang-undang yang pro perempuan dan pro wong cilik,” kata Lita.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (21/3/2023) akhirnya sepakat menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis, menyetujui RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Usai paripurna Puan Maharani dan pimpinan DPR menyampaikan keterangan pers.
Harapan pada DPR
Harapan terhadap DPR dan pemerintah juga yang mengemuka dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023) yang dihadiri para pemimpin organisasi dan lembaga dalam konferensi pers. Selain mengapresiasi dan menyambut gembira RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR, para tokoh seperti Sidarto Danusubroto (Dewan Pertimbangan Presiden), dan pemimpin lembaga negara seperti Atnike Sigiro (Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan), pun sangat berharap DPR mewujudkan UU PPRT secepatnya.
Harapan yang sama juga disampaikan Valina Singka (Majelis Ulama Indonesia, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Indonesia), Abdullah Aniq Nawawi (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Abdul R Ghozali (PP Muhammadiyah), dan Nursyahbani Katjasungkana (aktivis hak perempuan).
Sidarto Danusubroto menilai UU PPRT menjadi kebutuhan mendesak dalam perlindungan PRT, sebab PRT dalam bekerja rawan dan rentan terhadap ekspoitasi, diskriminasi, dan kekerasan. Selama ini, PRT tidak diakomodir dalam peraturan tenaga kerja Indonesia.
Baca juga : Pemerintah Siap Bahas RUU Perlindungan PRT Bersama DPR
Soal cara pandang terhadap perempuan pekerja seperti PRT, Valina Singka mengakui secara sosiologis dan kultural, masyarakat masih memandang PRT sebagai warga negara kelas dua. “Ini mesti distop, dan inilah saatnya, dan mudah-mudahan kita diberkahi Tuhan Yang Maha Kuasa pada bulan Ramadhan ini, dan RUU ini bisa dibahas DPR,” katanya.
Senada dengan Valina, Andy Yentriyani juga menyatakan hingga kini masih banyak yang tidak melihat isu perempuan PRT sebagai PRT. Padahal, hingga kini PRT rentan mengalami berbagai kekerasan dan diskriminasi.
Karena itulah, UU PPRT yang akan memberikan perlindungan bagi pekerja informal menjadi sangat penting. Selain melindungi PRT, UU PPRT juga melindungi pemberi kerja.
Atnike menyatkan, Komnas HAM mendukung proses pembahasan RUU PPRT, siap menjadi mitra memberikan masukan untuk memastikan RUU PPRT mengedepankan prinsip-prinsip HAM, di dalamnya ada hak perempuan, hak pekerja, hak atas pekerjaan dan sebagainya

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (21/3/2023) akhirnya sepakat menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis, menyetujui RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Tampak PRT dan aktivis perempuan bertepuk tangan menyambut RUU PPRT disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR.
'Dukungan mengalir
Hingga kini, dukungan atas pengesahan RUU PPRT menjadi UU terus mengalir. Bahkan, dari list dukungan yang dibuat JALA PRT dan Koalisi Sipil UU PPRT, hingga awal pekan ini, lebih dari 500 organisasi dan tokoh masyarakat menyampaikan dukungan atas RUU PPRT. Selaun PBNU, juga dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia.
Dukungan juga diberikan berbagai organisasi perempuan, seperti Perempuan Mahardhika, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kapal Perempuan, Mitra Imadei, Roempoen Tjut Nya Dhien, Insitutut Sarinah.
Para akademisi dan tokoh perempuan juga menyampaikan dukungan, seperti Saparinah Sadli (akademisi, perintis lahirnya Komnas Perempuan ), Lena Marya Mukti (Dubes LBBP RI untuk Kuwait, Kordinator Maju Perempuan Indonesia), Allisa Wahid (Kordinator Nasional Jaringan Gusdurian), Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI), Bivitri Susanti (Sekolah Tinggi Hukum Jentera), dan lain-lain.
Semua menanti, pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Berharap, tidak ada penundaan, dan 19 tahun perjalanan legislasi RUU PPRT segera berakhir pada April 2023 ini. Semoga.