Perpres “Publisher Rights” Dapat Jauhkan Rakyat Indonesia dari ‘Clickbait’
Selama ini, konten-konten yang berseliweran sarat dengan clickbait, sensasional, bombastis, dan abai dengan hak cipta
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas berpotensi memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh konten berkualitas, tak hanya artikel bernada ‘clickbait’. Hal ini memperkuat ekosistem pers nasional yang dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres 32/2024 pada hari Selasa (20/2/2024). Pasal 2 menyebutkan, Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sehingga berita sebagai karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Adapun pasal 19 yang menjadi penutup Perpres itu menyatakan, aturan berlaku 6 bulan sejak diundangkan.
Menurut Ketua Forum Pemimpin Redaksi Indonesia Arifin Asydhad, regulasi tersebut dapat mengembalikan kualitas jurnalisme lantaran selama ini konten-konten yang berseliweran sarat dengan clickbait, sensasional, bombastis, dan abai dengan hak cipta.
“Bila hal ini terjadi, hak masyarakat dalam mendapatkan konten yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan akan semakin terlindungi,” katanya lewat siaran pers yang dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Produk jurnalistik berkualitas, lanjutnya, dapat terjaga ketika perseroan platform digital mendistribusikan konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang mendukung. Langkah tersebut tertera dalam pasal 5 Perpres 32/2024 yang mengatur kewajiban perusahaan platform digital.
Pasal 5 itu memerinci, perusahaan platform digital diwajibkan tidak memfasilitasi penyebaran dan mengomersialisasi konten berita yang tak sesuai dengan undang-undang mengenai pers. Pemerintah meminta perseroan platform digital untuk adil dalam menawarkan jasanya pada perusahaan pers.
Selain itu, pemerintah mewajibkan perseroan platform digital berupaya untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung realisasi jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan platform digital pun diminta memberikan pelatihan dan program yang mendukung jurnalisme berkualitas serta bekerja sama dengan perusahaan pers.
Pasal 9 dan 10 Perpres 32/2024 juga mengamanatkan Dewan Pers membentuk komite yang bersifat independen. Komite ini bertugas memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajiban yang tertera dalam pasal 5. Komite juga berfungsi mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut serta memberikan rekomendasi pada menteri terkait atas hasil pengawasan.
Menanggapi pasal tersebut, Arifin berharap, Dewan Pers dapat segera membentuk komite dengan prinsip transparan dan akuntabel agar dapat mengawal kepatuhan perusahaan platform digital. Dengan demikian, Perpres 32/2024 dapat turut membangun ekosistem media nasional yang lebih sehat, bertanggung jawab, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selanjutnya, dia menilai, kehadiran negara dalam menjaga ekosistem media nasional tak boleh berhenti di pengesahan Perpres 32/2024. “Ini baru awal dan perjalanan masih sangat panjang. Oleh sebab itu, Forum Pemred mendukung usulan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan budget iklan untuk media-media dalam negeri dalam jumlah tertentu,” tuturnya.
Sebelumnya dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional, Rabu, Jokowi menyatakan, Perpres 32/2024 lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Perpres ini tidak bertentangan dengan kebebasan pers. Semangat aturan ini bertumpu pada jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten negatif, serta jurnalisme yang mengedukasi demi kemajuan Indonesia (Kompas, 20/2/2024).