Presiden Jokowi Umumkan Perpres ”Publisher Rights” pada Peringatan Hari Pers
Presiden Jokowi mengumumkan pengesahan perpres ”publisher rights”. Regulasi ini sudah lama dinanti insan pers Tanah Air.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui perdebatan panjang, peraturan tentang publisher rights yang diwacanakan sejak lebih dari tiga tahun lalu akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Regulasi yang mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital ini bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air.
Regulasi tersebut diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pengesahan perpres tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024) sore.
Presiden Jokowi mengatakan, pembahasan perpres itu melalui perdebatan panjang. Terdapat perbedaan pendapat dan aspirasi antara media massa dengan platform digital.
”Perlu saya mengingatkan semangat awal perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional,” ujarnya.
Perpres publisher rights terdiri dari 19 pasal. Ruang lingkup regulasi ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pembentukan komite, dan pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite.
Dengan perpres itu, Jokowi berharap tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. ”Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucapnya.
Jokowi menuturkan, perpres publisher rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Ia menegaskan, regulasi itu lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.
”Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” katanya.
Jokowi mengingatkan, di masa transisi penerapan perpres tersebut, perlu diantisipasi sejumlah risiko, terutama respons dari platform digital maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Ia memastikan, regulasi itu tidak berlaku untuk kreator konten.
Pers diharapkan menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi dengan memberitakan fakta, bukan asumsi atau yang mengada-ada. ”Saya sangat berharap perusahaan pers memikirkan langkah konkret dan strategis. Terus melakukan inovasi agar adaptif merespons perubahan zaman, mampu berdiri tegak di tengah gempuran persaingan global,” ucapnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pengesahan perpres publisher rights patut disyukuri. Bisnis media yang sehat sangat dibutuhkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
”Terima kasih kepada Bapak Presiden. Semoga ini menjadi bagian dari rasa keadilan bagi kawan-kawan jurnalis,” ujarnya.
Saya sangat berharap perusahaan pers memikirkan langkah konkret dan strategis. Terus melakukan inovasi agar adaptif merespons perubahan zaman, mampu berdiri tegak di tengah gempuran persaingan global.
Menurut Ninik, terdapat beberapa hal penting yang akan menjadi pekerjaan rumah pers di tahun mendatang. Dari sisi kualitas pemberitaan, pers dituntut memenuhi kebutuhan publik akan informasi akurat, inspiratif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan ini sejalan dengan aduan produk pers ke Dewan Pers yang meningkat 30 persen dalam lima tahun terakhir. Hal itu mencerminkan ketidakpuasan publik pada karya jurnalistik sekaligus kepedulian masyarakat terhadap pers.
Selain itu, laporan Reuters pada 2023 menunjukkan penurunan kepercayaan pada pers secara global. Wartawan juga kesulitan menjaga kredibilitasnya.
Tantangan lainnya adalah disrupsi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang menuntut wartawan dan perusahaan media meningkatkan profesionalismenya. Ninik menyebutkan, sedikitnya 800 pekerja media di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun lalu.
Padahal, di saat bersamaan, media dituntut meningkatkan sumber daya manusia dan infrastruktur agar mampu menerapkan AI dan memastikan prinsip etika jurnalistik, perlindungan privasi, hak intelektual, dan menaati hukum perlindungan data. Selain itu, platform digital telah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi.
”Di mana porsi periklanan diserap platform digital tanpa disertai sharing revenue (bagi hasil) memadai. Jika pemasukan media kian tergerus, bagaimana insan pers dapat secara kontinu memberikan berita-berita berkualitas,” ucapnya.
Belum signifikan
Selain perlindungan bisnis, perlindungan terhadap keamanan jurnalis juga tidak boleh diabaikan. Sebab, kasus kekerasan terhadap wartawan terus meningkat.
”Meskipun Undang-Undang Pers memberikan payung hukum perlindungan bagi pers, dukungan atas penegakan undang-undang ini belum signifikan. Faktanya masih banyak terjadi kekerasan terhadap wartawan, termasuk perusakan alat kerja dan serangan siber,” ujarnya.
Ninik menambahkan, temuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menyebutkan peningkatan kekerasan seksual berbasis digital yang dialami jurnalis perempuan. Masih ditemukan hubungan kerja yang diskriminatif dalam lingkungan perusahaan pers.
Sementara itu, laporan tahunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers pada 2023 mencatat 87, serangan terhadap jurnalis, media, dan narasumber. Korbannya sebanyak 126 individu dan organisasi atau media.
Jumlah serangan itu meningkat dibandingkan 2022 sebanyak 51 kekerasan dengan 113 korban individu dan organisasi. Selain kekerasan fisik, serangan terhadap pers juga terjadi di ruang digital dan secara verbal.
Pelakunya dari berbagai latar belakang, seperti oknum aparat, pejabat publik, preman, pengusaha, anggota organisasi masyarakat, petugas satpam, pegawai swasta, dan kerabat pejabat. Bentuk kekerasannya juga beragam, di antaranya penganiayaan, penyekapan, penembakan, perampasan alat kerja, dan ancaman. Ada juga kekerasan seksual, teror, penghapusan data, penghalang-halangan liputan, serta serangan siber.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan, HPN 2024 mengambil tema ”Mengawal Transisi Kepemimpinan dan Menjaga Keutuhan Bangsa”. Menurut dia, pers juga bertugas mengawal transisi kepemimpinan sehingga pembangunan berjalan mulus.
”Selama Pemilu 2024, wartawan telah mengawal dari proses pencalonan, masa kampanye, sampai penghitungan suara. Fungsi edukasi, informasi, dan kontrol sosial sudah dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI Agus Sudibyo mengatakan, pengesahan perpres publisher rights menjadi momentum penting untuk menyegarkan dan menyehatkan ekosistem media nasional. Regulasi ini tidak serta-merta memberikan remunerasi kepada publisher atau media. Namun, publisher rights menjadi fondasi untuk membangun bisnis media yang lebih baik.
”Tidak mudah memperjuangkan remunerasi meaningful. Apalagi jumlah media di Indonesia banyak sekali. Namun, paling tidak, kita menunjukkan Indonesia berani meregulasi platform,” katanya.