Perpres Hak Cipta Penerbit Harus Menyejahterakan Jurnalis dan Pekerja Media
Implementasi Perpres Hak Cipta Penerbit harus mengutamakan prinsip keadilan, transparan, dan akuntabel.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komunitas pers berharap implementasi dari peraturan presiden tentang hak cipta penerbit atau publishers rights berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini demi menciptakan ekosistem jurnalisme berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan jurnalis.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mengatakan, ketiga prinsip tersebut wajib dijalankan dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.Terutama terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.
”Penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya bagi hasil yang mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media,” kata Sasmito, Kamis (22/2/2024).
Hal ini penting mengingat dalam hasil riset AJI pada Februari sampai April 2023 menunjukkan bahwa hampir 50 persen jurnalis di sejumlah daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum. Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu dan harus mengandalkan komisi dari iklan.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menambahkan, pembentukan dan kinerja komite yang mengawasi implementasi perpres ini juga harus transparan dan akuntabel. Adapun komite ini terdiri dari lima perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
”Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah dikhawatirkan menjadi pintu untuk mengintervensi kerja komite,” kata Ade.
Dewan Pers perlu menerbitkan regulasi yang lebih teknis sebagai turunan dari perpres tersebut dengan perspektif demi kemajuan jurnalisme berkualitas dan upah layak bagi jurnalis dan pekerja media. Selain itu, pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar tidak merugikan pembaca berita.
Platform menyesuaikan
Perusahaan platform digital Google di Indonesia menyatakan masih akan mempelajari substansi dari perpres ini. Sebelum ada aturan ini, Google telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah yang diklaim mereka bertujuan mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
Perusahaan platform digital lainnya, Meta, meyakini pihaknya tidak akan diwajibkan membayar konten dari perusahaan pers yang diunggah di semua jaringan platform mereka, seperti Facebook dan Instagram. Namun, mereka tetap menghormati keputusan pemerintah terkait perpres tersebut.
”Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Direktur Kebijakan Publik Meta Regional Asia Tenggara Rafael Frankel, Rabu (21/2/2024).
Meta belum merinci lebih jauh tindak lanjut mereka setelah Perpres No 32/2024 diterbitkan. Dalam beberapa aturan serupa di negara lain, seperti di Kanada, Korea Selatan, dan Australia, Meta sampai mengambil langkah ekstrem sampai memblokir platform mereka di negara tersebut.
Pemerintah menginginkan jurnalisme yang berkembang di Indonesia adalah jurnalisme yang berkualitas.
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan peraturan baru ini dalam peringatan Hari Pers Nasional 2024 pada 20 Februari kemarin menegaskan bahwa pemerintah menginginkan jalan tengah terbaik antara perusahaan pers dan platform yang selama ini menjadi perdebatan. Pemerintah menginginkan jurnalisme yang berkembang di Indonesia adalah jurnalisme yang berkualitas.
”Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional,” kata Presiden Jokowi.