logo Kompas.id
HumanioraPerpres Hak Cipta Penerbit...
Iklan

Perpres Hak Cipta Penerbit Harus Menyejahterakan Jurnalis dan Pekerja Media

Implementasi Perpres Hak Cipta Penerbit harus mengutamakan prinsip keadilan, transparan, dan akuntabel.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 3 menit baca
Para wartawan saat wawancara Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono seusai hadir memberi klarifikasi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para wartawan saat wawancara Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono seusai hadir memberi klarifikasi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komunitas pers berharap implementasi dari peraturan presiden tentang hak cipta penerbit atau publishers rights berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini demi menciptakan ekosistem jurnalisme berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mengatakan, ketiga prinsip tersebut wajib dijalankan dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.Terutama terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000