Payung Hukum Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional Disiapkan
Kurikulum Merdeka disiapkan menjadi kurikulum nasional mulai tahun ajaran 2024/2025. Payung hukum tengah disusun.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional pada tahun ajaran baru 2024/2025 disiapkan dengan payung hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum Merdeka. Jika Kurikulum Merdeka sudah menjadi kurikulum nasional, satuan pendidikan di jenjang anak usia dini hingga pendidikan menengah tetap diberi kesempatan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka paling lambat pada tahun ajaran 2025/2026.
Guna menyiapkan payung hukum Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional, Kemendikbudristek melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) mengadakan uji publik rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada pekan lalu di Jakarta. Uji publik dihadiri oleh 152 perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta berasal dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, di Jakarta, Selasa (20/2/2024), kepada peserta uji publik, mengatakan, Kemendikbudristek menyampaikan rencana penerbitan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka untuk dapat diberlakukan secara nasional.
”Amat banyak catatan dari peserta uji publik. Uji publik dilakukan dalam diskusi kecil berdasarkan kluster-kluster. Saya masuk dalam kluster masyarakat dan mempertanyakan bagaimana Kurikulum Merdeka ini memosisikan masyarakat. Sebab, dalam rancangan atau drafnya, Permendikbudristek ini tidak menjadikan masyarakat sebagai bagian strategis dalam ekosistem pembelajaran di sekolah. Di Bab IV dalam draf Permendikbudristek, sama sekali tidak menyinggung apa peran masyarakat,” papar Ubaid.
Ubaid menyayangkan, saat uji publik, peserta langsung diajak masuk ke materi pasal per pasal, tanpa diberi tahu tentang kerangka dasar kurikulum, yang semestinya ini masuk dalam lampiran dan lebih bersifat filosofis dan konseptual.
”Justru ini rohnya, tetapi malah tidak ada. Kami sebagai peserta tidak tahu. Karena ketidaktahuan soal kerangka dasar kurikulum, konsepsi soal Kurikulum Merdeka ini tidak jelas. Bahkan, pada Pasal 1 juga tidak didefinisikan apa itu Kurikulum Merdeka,” tutur Ubaid.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Danang Hidayatullah mengatakan, pemerintah perlu menyusun strategi sosialisasi dan implementasi yang memudahkan para pemangku kepentingan memahami peraturan ini, khususnya di level satuan pendidikan dan pendidik, agar implementasinya tepat guna. ”Organisasi profesi guru siap membantu pemerintah untuk mengamplifikasi kebijakan ini dan pemerintah diharapkan dapat memfasilitasinya,” kata Danang.
Kepala BSKAP Anindito Aditomo menjelaskan, permendikbudristek yang sedang dirancang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap. Pengembangan Kurikulum Merdeka dilakukan sejak awal 2020 dan diterapkan secara terbatas di sekitar 3.000 sekolah penggerak pada 2021.
Pada tahap berikutnya, yaitu tahun 2022 dan 2023, Kurikulum Merdeka menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan. Lebih dari 300.000 satuan pendidikan atau sekitar 80 persen secara sukarela memilih untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.
Setelah permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu dua tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya.
Pada 2024, pemerintah kembali membuka pendaftaran bagi seluruh satuan pendidikan yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada 2024 penerapan kurikulum baru akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka.
”Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional. Setelah permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu dua tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” tutur Anindito.
Uji publik, ujar Anindito, menjadi wadah bagi Kemendikbudristek untuk menerima masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan, baik dari sisi formal maupun materi substansial, dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan menteri tersebut. Garis besar rancangan peraturan menteri ini adalah mengatur tentang tujuan dan prinsip dari Kurikulum Merdeka, kerangka dasar dan struktur Kurikulum Merdeka, serta implementasi dari Kurikulum Merdeka.
”Ketika permendikbudristek ini sudah ditetapkan, diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dan memperoleh dukungan dari berbagai pihak,” katanya.
Menurut Anindito, pergantian kurikulum hanya cara untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Zulfikri mengatakan, rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka disusun guna memastikan kualitas dan menjaga keberlanjutan transformasi pendidikan di Indonesia, serta menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional. Ketika Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka Berlaku, satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan paling lama tahun ajaran 2025/2026. Pemerintah masih memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk melakukan transisi. Selain itu, satuan pendidikan diberikan keleluasaan menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, IV, VII, dan X atau untuk seluruh kelas.