logo Kompas.id
HumanioraSpesial Hari Pers 2024:...
Iklan

Spesial Hari Pers 2024: Perpres "Publisher Rights" Mengatur Pers dan Platform Digital

Kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital sudah diatur. Tujuannya menjaga keberlanjutan.

Oleh
NINA SUSILO
· 5 menit baca
Wartawan mengabadikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Wartawan mengabadikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital akhirnya diatur oleh pemerintah. Harapannya, hubungan bisnis lebih adil dan menjaga keberlanjutan perusahaan pers di masa datang. Pengaturan tersebut dipastikan tidak akan membatasi kebebasan pers.

Presiden Joko Widodo menegaskan, Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ditandatangani pada Senin (19/2/2024). Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini disebut Presiden sebagai upaya pemerintah untuk mendukung ekosistem pers.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000