Peserta pemilu ke depannya agar menggunakan alat peraga kampanye yang mudah didaur ulang dan tak mengganggu estetika.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Semua pihak, termasuk peserta pemilu, perlu memiliki kesadaran untuk menggunakan alat peraga kampanye yang mudah didaur ulang. Sampah dari hasil pemilu juga harus dikelola kembali agar tidak membebani lingkungan.
Juru Kampanye Urban Greenpeace IndonesiaMuharram Atha Rasyadi menyampaikan, praktik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa pemilu ini perlu menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, jika merujuk peraturan KPU, pemasangan APK tidak boleh mengganggu etika dan estetika.
”Pemasangan APK ini apalagi tidak boleh melanggar kepentingan umum seperti menghalangi trotoar tempat orang berlalu lalang. Selain itu, diharapkan bahwa APKterbuat dari bahan yang dapat didaur ulang,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (14/2/2024).
Meski terdapat imbauan terkait penggunaan APK yang ramah lingkungan, pada kenyataannya haltersebut sama sekali belum dilakukan oleh para peserta pemilu.Bahkan,digitalisasi yang sering kali menjadi gagasan juga belum ditunjukkan dengan baik sebagai strategi utama berkampanye.
Proses kampanye ini pada akhirnya masih bergantung pada cara-cara yang lebih konvensional seperti maraknya pemasangan APK. Penggunaan APK yang mayoritas berasal dari bahan yang sulit didaur ulang pun akan semakin membebani tempat pemrosesan akhir.
”Fenomena ini tentu menambah permasalahan sampah plastik kita di dalam negeri. Belum lagi pada debat cawapres terakhir kemarin, masalah sampah plastik tidak menjadi pembahasan sehingga publik sulit menilai sejauh apa komitmen setiap pasangan calon dalam menyelesaikan krisis yang sudah di depan mata,” ucap Atha.
Aturan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewajibkan penertiban seluruh APK, baik banner, spanduk, maupun poster, pada masa tenang hingga hari pemungutan suara. Upaya penertiban atau pelepasan APK ini dibantu oleh para petugas mulai dari TNI, Polri, dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu.
Para calon dan partai politik yang menggunakan APK bisa lebih bertanggung jawab dalam proses penertiban dan pencabutannya.
Hasil penurunan APK yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta di seluruh wilayah pada masa tenang kampanye menertibkan 309.633 APK. Jenis APK tersebut, di antaranya spanduk, baliho, banner, bendera, dan pamflet atau stiker.
Atha menilai, ke depan, para calon dan partai politik yang menggunakan APK bisa lebih bertanggung jawab dalam proses penertiban dan pencabutannya. Tidak adanya tanggung jawab dari para calon dan partai pada akhirnya akan memberikan beban kerja tambahan bagi para petugas, baik dari dinas lingkungan hidup maupun kebersihan.
Saat ini kesadaran dalam mengelola sampah hasil pemilu baru ditunjukkan oleh masyarakat dan komunitas, seperti kelompok perekayasa barang Gudskul Rekayasa dan Dicoba-coba (GudRnD). Komunitas yang berlokasi di Jakarta Selatan ini mendaur ulang sampah APK berupa banner menjadi sejumlah barang pakai seperti tas dan dijual kembali secara daring.
Peran pemda
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilu. Surat edaran ini mengimbau agar pemerintah atau kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, agar dapat mengelola sampah hasil penyelenggaraan pemilu.
Surat edaran tersebut menerangkan, sampah yang timbul dari jalannya proses pemilu termasuk dalam kategori sampah spesifik sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian dijelaskan pula bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah dari kegiatan pemilu termasuk kampanye wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah.
Imbauan dari surat edaran ini telah dijalankan salah satunya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sejak masa tenang tiga hari lalu, Pemkot Bogor telah meminta sukarelawan para calon dan anggota hingga pimpinan partai diminta untuk terlibat langsung dalam penertiban APK.
Setelah ditertibkan, Pemkot Bogor juga meminta APK tersebut tidak dibuang secara sembarangan. Sampah APK yang sudah terkumpul nantinya akan dibawa ke tempat pengolahan sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) Mekarwangi untuk didaur ulang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menekankan, kepala daerah perlu memastikan bahwa baliho dan sampah hasil penyelenggaraan pemilu lainnya tidak dibuang ke TPA. Sampah tersebut bisa dilakukan pengelolaan lanjutan seperti dicacah.
Agar lebih optimal, Vivien juga menyebut bahwa ke depan pengelolaan sampah ini bisa melibatkan penyelenggara pemilu seperti KPU di pusat hingga daerah. Nantinya, KPU bisa menerapkan aturan agar peserta pemilu melakukan kampanye ramah lingkungan dan mengelola sampah dari hasil kampanye tersebut.