Rumah Sakit Swasta Tuntut Pemerintah Lunasi Tagihan Layanan Covid-19
Asosiasi rumah sakit swasta menuntut pemerintah menuntaskan tagihan biaya pelayanan Covid-19 Rp 5,4 triliun.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi rumah sakit swasta Indonesia menuntut pemerintah menuntaskan tagihan atas pembayaran biaya pelayanan pasien Covid-19. Setidaknya total tagihan yang dinilai belum dibayarkan sekitar Rp 5,4 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan, tagihan yang belum dibayarkan tersebut disebabkan oleh terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1112 Tahun 2022 pada 7 April 2022. Dalam regulasi tersebut terjadi perubahan petunjuk teknis klaim biaya Covid-19 bagi rumah sakit dengan tarif yang lebih rendah dari ketentuan sebelumnya.
”Dalam KMK 1112 Tahun 2022 yang terbit tertanggal 7 April 2022 itu disebutkan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022. Akibatnya, tarif yang berlaku surut tersebut menimbulkan kerugian materi pada anggota ARSSI karena Menteri Kesehatan memaksakan tarif baru yang lebih rendah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (4/2/2024).
Dengan adanya keputusan pada KMK 1112 Tahun 2022, klaim tagihan biaya pelayanan pasien Covid-19 pada 2022 yang seharusnya ditagihkan sebesar Rp 8,8 triliun hanya dibayarkan Rp 3,4 triliun. Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp 5,4 triliun biaya pelayanan yang belum dibayarkan.
Menurut Ichsan, perubahan petunjuk teknis klaim biaya perawatan Covid-19 tersebut dilakukan tanpa curah pendapat dengan ARSSI. Padahal, rumah sakit swasta merupakan mitra yang turut mendukung pelayanan kesehatan pada pasien Covid-19 di masa pandemi.
Berangkat dari persoalan tersebut, ia mengatakan, ARSSI mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI pada 11 Agustus 2023. Setelah lima bulan kemudian, Ketua Ombudsman menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan enggan membayarkan tagihan dari anggota ARSSI.
Perubahan petunjuk teknis klaim biaya perawatan Covid-19 tersebut dilakukan tanpa curah pendapat dengan ARSSI.
Dalam pernyataan terbuka yang disebutkan pada siaran pers, ARSSI pun meminta Presiden turut membantu menuntaskan kisruh pembayaran tagihan rumah sakit yang menjadi anggota ARSSI terkait biaya pelayanan Covid-19 yang belum dibayarkan. Pemeriksaan lebih lanjut serta investigasi pun perlu dilakukan terkait motif dan tindakan yang merugikan rumah sakit, terutama rumah sakit yang tergabung dalam ARSSI.
”Kami mengingatkan Menteri Kesehatan untuk bertanggung jawab mutlak atas tagihan rumah sakit anggota ARSSI yang tidak dibayarkan akibat beleid KMK Nomor 1112 Tahun 2022 yang berlaku surut,” kata Ichsan.
Ditemui terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pembayaran rumah sakit untuk pelayanan Covid-19 yang sudah dilakukan pemerintah dengan jumlah sekitar Rp 50 triliun. Saat ini, verifikasi pun masih dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pembayaran klaim tersebut.
”Saya kira kalau masih ada dispute, itu mungkin terjadi karena bisa jadi semua (klaim) tidak tercatat. Namun, kami (pemerintah) sudah keluarkan sekitar Rp 50 triliun. Dan selama ini dari laporan rumah sakit-rumah sakit tercatat pendapatannya bagus, tidak ada yang rugi dan tutup,” tutur Budi, sesuai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jumat (2/2/2024).