Klaim layanan Covid-19 senilai Rp 2,42 triliun tidak bisa dibayarkan ke rumah sakit karena kedaluwarsa dan tak sesuai. Di tengah situasi pandemi, kendala administrasi diharapkan tidak makin membebani.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Klaim rumah sakit untuk pelayanan Covid-19 senilai Rp 2,42 triliun pada tahun 2021 tidak dapat dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan akibat pengajuan klaim kedaluwarsa serta ada ketidaksesuaian klaim yang diajukan. Evaluasi perlu dilakukan menyeluruh agar kendala yang dihadapi oleh rumah sakit bisa teratasi.
Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daniel Budi Wibowo di Jakarta, Minggu (13/2/2022), menyampaikan, evaluasi perlu segera dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab klaim dari pelayanan Covid-19 tidak bisa dibayarkan. Evaluasi tersebut terutama untuk perbaikan prosedur klaim internal dari rumah sakit serta penguatan koordinasi terhadap alur proses klaim.
”Memang batas klaim untuk layanan Covid-19 sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan dua bulan setelah pelayanan. Apabila terlambat, by system tidak bisa diklaimkan. Namun, itu bisa terjadi karena banyak faktor yang bisa disebabkan di luar kendali rumah sakit,” ucapnya.
Memang batas klaim untuk layanan Covid-19 sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan dua bulan setelah pelayanan. Apabila terlambat, by system tidak bisa diklaimkan.
Daniel menuturkan, faktor penyebab dari pengajuan klaim pelayanan yang tidak bisa dibayarkan antara lain kasus tidak memenuhi kriteria klaim dan keterlambatan administrasi klaim. Namun, keterlambatan proses verifikasi dari pengajuan klaim juga bisa terjadi karena faktor eksternal yang tidak bisa dikendalikan seperti persoalan jaringan internet.
Oleh sebab itu, rumah sakit diharapkan bisa mengevaluasi menyeluruh klaim pelayanan yang tidak bisa dibayarkan. Apabila ditemukan penyebab akibat faktor eksternal, rumah sakit diminta melaporkan ke Persi. Pengajuan diskresi terkait klaim kedaluwarsa yang tidak bisa dibayarkan akan diupayakan.
Klaim kedaluwarsa
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, pada tahun 2021 pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 sebesar Rp 62,68 triliun.
Namun, masih ada Rp 25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Selain itu, klaim pelayanan Covid-19 senilai Rp 2,42 triliun pada 2021 tidak bisa dibayarkan ke rumah sakit, terdiri dari Rp 680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai serta Rp 1,74 triliun klaim dinilai dispute.
Sementara pada 2020, sebanyak Rp 5,4 triliun klaim tidak bisa dibayarkan karena kedaluwarsa dan tidak sesuai. Klaim pelayanan dinyatakan dispute apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan sebagai verifikator dan rumah sakit atas klaim yang diajukan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang sudah diatur, klaim bisa dibayarkan apabila dokumen yang diperlukan sudah diterima dengan lengkap. Selain itu, klaim juga perlu diajukan sebelum masa kedaluwarsa, yakni dua bulan sejak pelayanan terkait Covid-19 selesai diberikan.
”Sebagai langkah antisipasi, kami dorong agar rumah sakit bisa mengajukan klaim lebih awal. Sebisa mungkin begitu pasien selesai masa perawatan, proses klaim segera dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya klaim yang kedaluwarsa,” tuturnya.
Sejumlah upaya pun perlu dilakukan bersama, oleh pemerintah ataupun rumah sakit, untuk mencegah ada klaim yang tidak bisa dibayarkan karena kedaluwarsa ataupun dispute. Adapun upaya pemerintah antara lain dengan memasukkan pembiayaan klaim Covid-19 ke dalam INA-CBGs atau paket perawatan pasien dalam layanan rawat inap, menetapkan tata laksana pelayanan pasien Covid-19, serta terus melakukan sosialisasi regulasi.
Sementara rumah sakit, tambah Siti, perlu melakukan strategi seperti membentuk tim khusus untuk pembayaran klaim Covid-19, memitigasi risiko adanya klaim dispute, serta mempercepat pengajuan klaim sebelum masa kedaluwarsa.
Siti pun mengingatkan agar rumah sakit bisa segera mengajukan klaim untuk pelayanan yang dilakukan pada Desember 2021. Pengajuan klaim harus dilakukan sebelum 28 Februari 2022 agar tidak melewati batas kedaluwarsa dari pengajuan klaim.
Terkait dengan pembayaran klaim pelayanan Covid-19 pada 2021, sebanyak Rp 25,1 triliun masih belum dibayarkan oleh pemerintah ke rumah sakit. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan urutan pengajuan klaim. ”Anggarannya juga sudah disiapkan dari Kementerian Keuangan,” ucapnya.