logo Kompas.id
HumanioraPerpres Penangkapan dan...
Iklan

Perpres Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Mengaburkan Arah Transisi Energi Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon menuai kritik.

Oleh
AHMAD ARIF
· 5 menit baca
Sejumlah aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berunjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Mereka menyampaikan protes terhadap Pemerintah Jepang yang mempromosikan berbagai teknologi, seperti <i>co-firing </i>hidrogen dan amonia, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), serta penggunaan gas alam cair (LNG) untuk investasi sektor energi mereka melalui strategi <i>green transformation</i> karena dianggap solusi palsu dalam mengatasi krisis iklim.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berunjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Mereka menyampaikan protes terhadap Pemerintah Jepang yang mempromosikan berbagai teknologi, seperti co-firing hidrogen dan amonia, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), serta penggunaan gas alam cair (LNG) untuk investasi sektor energi mereka melalui strategi green transformation karena dianggap solusi palsu dalam mengatasi krisis iklim.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang disahkan pada Selasa (30/1/2024) menuai kritik. Selain bakal memperpanjang keran penggunaan minyak dan gas bumi serta mempersempit ruang bagi pengembangan energi terbarukan, hal ini juga bertentangan dengan semangat transisi menuju energi bersih dan berkeadilan.

“Saat ini Indonesia masih belum memiliki peta jalan yang jelas terkait pemensiunan PLTU batubara. Regulasi untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan juga masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Adanya perpres ini dikhawatirkan akan mengaburkan masa depan transisi energi kita karena akan memperpanjang umur bahan bakar fosil, termasuk melalui penggunaan gas yang bukan merupakan jawaban dari transisi energi,” kata Grita Anindarini, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000