Pengelolaan Hutan Desa Cegah Kebakaran dan Geliatkan Ekonomi
KPH Tuwung di Kalteng menunjukkan pengelolaan hutan desa cegah kebakaran dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
PULANG PISAU, KOMPAS — Pengelolaan kawasan hutan yang lebih berkelanjutan dapat terwujud dengan melibatkan masyarakat. Dengan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah, pengelolaan hutan berkelanjutan ini dapat mencegah terjadinya kebakaran sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Salah satu contoh pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Masyarakat telah mendapat izin pengelolaan hutan desa seluas 1.297 hektar di kawasan hutan produksi konversi dengan skema perhutanan sosial.
Kegiatan pengelolaan hutan di Tuwung ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat kunjungan kerja ke Pulang Pisau dan Palangkaraya, Kalteng, Rabu (24/1/2024). Kunjungan tersebut dalam rangka penguatan kerja sama pengelolaan hutan dengan Departemen Kehutanan Amerika Serikat (USFS).
Siti menyampaikan, KLHK baru memperkuat kerja sama terkait pengelolaan hutan guna mendukung implementasi target penyerapan karbon bersih di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FoLU Net Sink) 2030. Oleh karena itu, KLHK perlu memberikan bukti ke USFS terkait pengelolaan hutan berkelanjutan yang sudah dilakukan Indonesia selama ini.
”Kalimantan Tengah dipilih karena untuk konteks kerja bersama USFS, lokasi ini yang paling baik. Dulu, sistem penanganan kehutanan kita belajar dari AS yang sangat memproteksi kawasan. Namun, setelah 2015, kita melakukan penyesuaian dan salah satunya dengan memperkuat akses perhutanan sosial,” ujarnya kepada media.
Menurut Siti, pemerintah tidak hanya memberikan perizinan dan akses dalam mengelola hutan kepada masyarakat. Namun, masyarakat juga diberikan fasilitas, pengetahuan, pendampingan, kelembagaan, dan finansial untuk mencapai kesejahteraan ekonomi.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan, sebelum dikelola secara lestari, kawasan hutan di Desa Tuwung kerap mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau. Setelah adanya pendampingan, kini kawasan tersebut sudah tidak pernah mengalami karhutla.
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) kemudian mengembangkan sejumlah kegiatan berkelanjutan, seperti budidaya madu kelulut, silvopasture, dan silvofishery. Silvopasture merupakan sistem agroforestri dengan komponen kehutanan dan peternakan. Sementara silvofishery adalah sistem budidaya perikanan dengan mengombinasikan penanaman vegetasi hutan.
Di sini kami melihat bagaimana perhutanan sosial dan kekuatan komunitas digunakan di Indonesia dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Sebelum 2015, proporsi akses dan pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak lebih dari 4 persen. Melalui program perhutanan sosial, proporsi akses masyarakat terhadap hutan ini ditargetkan naik menjadi 30 persen. Masyarakat pun bisa mengelola hutan melalui lima skema, yakni hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, hingga Desember 2023, capaian perhutanan sosial baru seluas 6,3 juta hektar dengan 9.642 unit surat ketetapan. Namun, sepanjang 2023 telah direalisasikan capaian hingga 752.041 hektar. Angka ini lebih besar dari target yang ditetapkan pada 2023, yakni 150.000 hektar.
Poin pembelajaran
Kepala USFS Randy Moore yang turut hadir dalam rombongan tersebut mengapresiasi upaya pengelolaan hutan secara berkelanjutan dari masyarakat Indonesia. Menurut Randy, seluruh informasi dan pengetahuan yang didapat dalam kunjungan ke Indonesia tersebut akan menjadi poin pembelajaran penting bagi AS dalam pengelolaan hutan.
”Di sini kami melihat bagaimana perhutanan sosial dan kekuatan komunitas digunakan di Indonesia dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Indonesia dan AS akan saling bertukar pengetahuan dan ini merupakan bukti nyata kemitraan kedua negara,” tuturnya.
Sebelumnya, USFS dan KLHK telah memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan yang dituangkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Selasa (23/1/2024) di Jakarta. Sejumlah kegiatan yang ditekankan dalam kerja sama ini berkaitan dengan pengelolaan hutan lestari, sistem perencanaan hutan, jasa penyuluhan hutan, serta kemampuan teknis pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penguatan aspek penegakan hukum, khususnya untuk mendukung akademi polisi hutan Indonesia. Di sisi lain, inisiatif peningkatan kapasitas juga akan dikembangkan untuk memberdayakan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal sehingga pengelolaan hutan lestari dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.