Banyak media massa Indonesia terimpit masalah ekonomi. Hal ini diperparah regulasi belum mendukung ekosistem media sehat.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers telah memverifikasi 1.798 media massa di Indonesia dengan berbagai macam platform sejak tahun 2018 sampai 2023. Banyaknya jumlah media massa di Tanah Air tidak menggambarkan ekosistem pers yang sudah sehat dan berkualitas, mereka terimpit secara ekonomi dan tidak sedikit yang harus berlawanan dengan kaidah jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutarakan, media yang tak lolos verifikasi umumnya terkendala membayar gaji karyawan minimal setara upah minimum regional.
Media yang tak lolos verifikasi juga kebanyakan tidak mampu membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ataupun iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, serta terjadi rangkap jabatan antara bagian redaksi dan bisnis.
Kondisi ini berarti banyak media massa tidak mampu berkembang sebagai institusi pers yang sehat secara bisnis dengan tetap mempertahankan konten berita berkualitas sesuai kaidah jurnalistik.
”Jumlah perusahaan pers terus bertumbuh, tetapi hanya sedikit yang mampu berkembang sebagai institusi pers yang sehat secara bisnis, mandiri, dan memiliki konten berita berkualitas yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Ninik dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Ekosistem pers saat ini banyak diwarnai oleh media daring sebanyak 970 atau 54 persen dari total media massa di Indonesia.
Secara terpisah, Lembaga Bantuan Hukum Pers menilai kondisi media massa yang sudah terimpit ini diperparah dengan adanya omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Wartawan sebagai buruh pers juga terdampak dengan adanya perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui omnibus law atau undang undang sapu jagat tersebut.
Omnibus law ini menimbulkan dampak menurunnya hak dan perlindungan kerja bagi para buruh pers. Aturan baru ini dianggap merampas kesejahteraan, menurunkan perlindungan, dan meningkatkan ketidakpastian dalam hubungan kerja di sektor media.
”Ini berpotensi memberikan dampak serius terhadap kualitas hidup dan pekerjaan para buruh pers,” kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin.
Ninik menambahkan, berbagai upaya perlindungan wartawan, menjaga kemerdekaan pers, serta keberlanjutan media telah dilakukan, salah satunya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital terhadap Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Rancangan perpres tersebut berupaya mengatur relasi antara perusahaan pers dan perusahaan teknologi digital yang menguasai distribusi konten (platform) agar terjadi kerja sama yang transparan, setara, dan berkeadilan.
Di sisi lain, salah satu platform digital, Meta, menolak Rancangan Perpres tersebut. Mereka mengancam akan memblokir konten berita dari Indonesia di semua platform mereka, seperti Facebook dan Instagram.
Direktur Kebijakan Publik Meta Regional Asia Tenggara Rafael Frankel mengatakan, mereka tidak bisa menerapkan kewajiban yang diajukan dalam rancangan peraturan presiden tersebut. Mereka meminta pemerintah kembali mempertimbangkan hal tersebut.
”Regulasi ini tidak akan berhasil. Ini akan berdampak pada berita yang ditampilkan di Facebook di Indonesia. Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau sampai ke fase tersebut,” kata Rafael (Kompas.id, 10/8/2023).
Perdebatan yang alot antara insan pers dan platform ini membuat pembahasan rancangan perpres yang dikabarkan sudah ada di meja Presiden Joko Widodo itu pun terhambat. ”Hingga saat ini belum ada kejelasan kabar kapan rancangan perpres itu akan diterbitkan,” ucap Ninik.
Kompetensi wartawan
Selain Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas, Dewan Pers terus meningkatkan kompetensi wartawan dengan membentuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Implementasi dari peraturan ini adalah penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) kepada 1.738 wartawan di berbagai daerah sepanjang 2023.
Sebanyak 1.609 wartawan atau 92,58 persen berhasil lulus dan dinilai kompeten oleh tim penguji UKW. Sebanyak 1.305 wartawan lulus uji kompetensi wartawan muda, 227 wartawan madya, dan 103 wartawan utama. Jumlah ini belum termasuk UKW yang diadakan secara mandiri oleh berbagai lembaga uji di Tanah Air.
Dari segi infrastruktur, Dewan Pers juga mengembangkan laman web yang makin lengkap dalam menyajikan data tentang pers serta dengan tampilan yang lebih segar dan memudahkan pengguna. Hal itu termasuk memberikan pelatihan kepada pers mahasiswa yang sepanjang tahun 2023 telah berlangsung di tujuh kota di Indonesia.
Ekosistem pers saat ini banyak diwarnai media daring sebanyak 970 atau 54 persen dari total media massa di Indonesia. Disusul media cetak sebanyak 434 (24 persen), media televisi sebanyak 376 (21 persen), dan 18 media radio (1 persen).
Adapun media yang terverifikasi sepanjang 2023 berjumlah 91 media (30,5 persen) terverifikasi administratif dari total 298 media yang diverifikasi administratif, dan 116 media (55 persen) terverifikasi faktual dari total 208 media yang diverifikasi faktual.