logo Kompas.id
HumanioraPerlakukan Anak Disabilitas...
Iklan

Perlakukan Anak Disabilitas dengan Setara

Hak anak disabilitas masih tertinggal dalam pendidikan serta kesulitan mengakses layanan kesehatan dan jaminan sosial.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
Anak tunanetra dari Sekolah Luar Biasa-A Yayasan Karya Murni bernyanyi dalam kampanye Kami Membunyikan Lonceng di SD Antonius 1 dan 2, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/9/2023). Kampanye itu dilakukan untuk menarik perhatian dunia terhadap pendidikan anak dengan disabilitas.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Anak tunanetra dari Sekolah Luar Biasa-A Yayasan Karya Murni bernyanyi dalam kampanye Kami Membunyikan Lonceng di SD Antonius 1 dan 2, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/9/2023). Kampanye itu dilakukan untuk menarik perhatian dunia terhadap pendidikan anak dengan disabilitas.

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas hingga kini masih menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Jangankan anak-anak penyandang disabilitas, orang dewasa penyandang disabilitas pun lekat dengan stigma. Komitmen dan program konkret untuk mendorong terpenuhinya hak-hak anak penyandang disabilitas secara setara harus menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kebijakan.

Meskipun belum menyasar semua anak penyandang disabilitas, sejauh ini pemerintah melalui sejumlah kementerian/lembaga memiliki program-program yang terkait penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, serta kebebasan dasar anak penyandang disabilitas.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000