logo Kompas.id
HumanioraDilema Ketentuan Layanan...
Iklan

Dilema Ketentuan Layanan Aborsi Maksimal Usia Kehamilan 14 Minggu

Aturan layanan aborsi dengan ketentuan batas usia kehamilan maksimal 14 minggu memicu kontroversi. Batas usia kehamilan itu berisiko kesehatan bagi perempuan yang akan menggugurkan kandungan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
ilustrasi. Foto USG janin.
IRENE SARWINDANINGRUM

ilustrasi. Foto USG janin.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Kesehatan baru yang telah diharmonisasikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana memutuskan layanan aborsi dengan ketentuan tertentu dapat dilakukan maksimal pada usia 14 minggu. Keputusan tersebut masih menimbulkan kontroversi, khususnya dari sisi medis. Sebab, berbagai risiko kesehatan bisa terjadi apabila aborsi dilakukan pada usia tersebut.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 463 mengatur, aborsi bisa dilakukan pada perempuan yang merupakan korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain dengan umur kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000