Nasib RUU PPRT (Terus) ”Digantung” Pimpinan DPR
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga berulang kali berhenti proses legislasinya. Pengesahannya dinantikan para PRT.

Tenda, payung, dan berbagai peralatan rumah tangga turut dibawa oleh massa aksi yang terdiri dari pekerja rumah tangga, aktivis perempuan, dan berbagai organisasi masyarakat serta mahasiswa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Jika ada undang-undang yang terus disandera Dewan Perwakilan Rakyat hingga hampir dua dekade, itu adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Ibarat bola karet yang dilemparkan dalam ruang tertutup, memantul tanpa kepastian, lalu berhenti di tangan pemain, begitulah perjalanan rancangan undang-undang tersebut.
Pada momen panjang selama 19 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) seperti pengembara yang telanjur masuk ke perkampungan, RUU ini terjebak dalam pusaran ”kepentingan” para wakil rakyat. Hingga kini, perjalanan legislasinya tak kunjung ada kepastian.
Cahaya terang sempat muncul awal tahun 2023 saat Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Namun, cahaya tersebut ternyata meredup kembali.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F30%2F1aff1310-1486-4e04-b248-666caf9c204a_jpg.jpg)
Aktivis pembela hak-hak pekerja rumah tangga yang tergabung dalam Aliansi Aksi Mogok Makan PRT menggelar aksi di depan kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Mereka menggelar aksi teatrikal untuk menagih janji anggota DPR agar segera mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Padahal, pascaparipurna penetapan RUU tersebut sebagai Inisiatif DPR. Dengan demikian, DPR dan pemerintah menunjukkan keseriusan menuntaskan RUU tersebut.
Bahkan, sekitar dua bulan, yakni periode Maret-Mei 2023, tim pemerintah melalui Gugus Tugas RUU PPRT dari Kantor Staf Presiden dan sejumlah kementerian/lembaga secara maraton menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.
Pada 23 April 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden untuk RUU PPRT ke DPR dan menunjuk kementerian terkait untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR.
Terakhir, pada 15 Mei 2023 pemerintah mengirimkan DIM RUU PPRT ke pimpinan DPR untuk pembahasan RUU PPRT bersama DPR.
Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan RUU PPRT Eddy OS Hiariej, yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM, memastikan, dengan finalnya pembahasan DIM RUU PPRT, maka siap memasuki tahapan selanjutnya, yaitu penyampaian dan pembahasan di DPR.
Sesuai target pemerintah, seharusnya pasca-diserahkannya DIM RUU PPRT ke DPR, pembahasan RUU tersebut berlanjut. Apalagi saat penyerahan DIM tersebut DPR baru membuka masa persidangan. Wamenkumham menargetkan, akhir Mei proses legislasi RUU PPRT masuk tahap pembahasan di DPR.
Baca juga: Perjuangan Panjang PRT Menggapai Kemerdekaan
Komitmen DPR dan kerja maraton yang ditunjukkan tim pemerintah saat merampungkan DIM memberikan harapan besar kepada para PRT di Tanah Air yang berjumlah sekitar 5 juta orang, yang telah menanti selama 19 tahun akan hadirnya UU yang akan mengakui profesi mereka.
Namun, harapan tersebut mendadak sirna saat mendapati proses legislasi RUU PPRT kembali melambat, bahkan kemudian berhenti. Kendati sudah menerima surpres dan DIM dari pemerintah, pimpinan DPR tak kunjung melanjutkan proses legislasi RUU tersebut.
Hingga empat bulan berlalu, nasib RUU PPRT kembali dalam ketidakpastian. Ketua Panitia Kerja RUU PPRT DPR Willy Aditya menuturkan, keputusan ada di tangan pimpinan DPR. ”Kami menanti kapan rapat badan musyawarah atau rapat pimpinan pengganti membahas RUU PPRT,” ujar Willy, Agustus lalu.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (21/3/2023), akhirnya sepakat menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, setiap fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis, menyetujui RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR.
Ketuk hati
Terhentinya proses RUU PPRT tersebut tentu kembali membuat para PRT kecewa. Kendati demikian, mereka tak menyerah dan bersama Koalisi Sipil UU PPRT terus bersuara, mengetuk pintu hati pimpinan DPR.
Kami menanti kapan rapat badan musyawarah atau rapat pimpinan pengganti membahas RUU PPRT.
Menyambut Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Agustus 2023, selain aksi damai, para PRT mogok makan demi menggugah hati para wakil rakyat. Aksi mogok makan PRT dimulai sejak, Senin (14/8/2023), di sejumlah daerah. Di Jakarta, aksi mogok diawali di depan gerbang Gedung Parlemen.
Baca juga: Jalan Berliku Pekerja Rumah Tangga Menanti Pengakuan Negara
Luluk Nur Hamidah, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengungkapkan pembahasan RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR. Sebagai anggota DPR, dia berharap sebelum periode DPR saat ini berakhir, RUU PPRT disahkan jadi UU sehingga DPR meninggalkan warisan UU yang memberi kepastian status PRT.
”Ini akan menjadi mimpi buruk bagi saya, terutama sebagai anggota DPR, kalau kemudian ada RUU yang sudah 19 tahun perjalanannya tidak bisa disahkan,” ujar Luluk pada saat menemui para PRT yang aksi di depan Gedung Parlemen.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F20%2Fa59e6bb7-1d46-4f18-8090-fa732a8057a4_jpeg.jpg)
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah, mendatangi para PRT yang aksi mogok makan di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023), saat mereka dilarang melakukan aksi mogok makan oleh kepolisian di kawasan tersebut. Luluk memimpin doa bersama PRT.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT Lita Anggraini menegaskan, aksi mogok makan PRT tersebut merupakan yang keempat kali dilakukan semenjak perjalanan legislasi RUU PPRT. Aksi mogok makan pertama dilakukan pada tahun 2011 dengan menginap tiga hari di depan gerbang DPR.
Hingga kini, PRT tetap menggelar aksi mogok makan bergantian. ”Kami terus melakukan aksi harian di DPR sampai RUU PPRT disahkan. Sembari tetap puasa, kami bergilir akan menggelar ’Aksi Mengejar Mbak Puan Jilid 2’. Sebab, kuncinya di tangan Puan Maharani sebagai Ketua DPR,” ujar Lita, Minggu (24/9/2023).
Bersama PRT di Tanah Air, JALA PRT berharap Pimpinan DPR melanjutkan pembahasan RUU PPRT bersama dengan pemerintah dan tak menjadikan RUU PPRT sebagai bagian dari politik.
Selain melakukan lobi-lobi, JALA PRT akan terus membangun komunikasi dan meyakinkan semua pihak bahwa RUU PPRT adalah RUU yang sederhana dan melindungi kedua belah pihak, baik PRT maupun pemberi kerja.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F30%2F6b94349e-fb9c-4695-9c08-cc0290b1b1e5_jpg.jpg)
Aktivis pembela hak-hak pekerja rumah tangga yang tergabung dalam Aliansi Aksi Mogok Makan PRT membawa poster dalam aksi di depan kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Mereka menggelar aksi teatrikal untuk menagih janji anggota DPR agar segera mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Tak hanya itu, dengan pengesahan RUU PPRT, maka pembangunan akan inklusi. Dampak lain adalah jumlah angkatan tenaga kerja perempuan juga akan naik secara signifikan karena 5 juta perempuan akan diakui sebagai tenaga kerja.
”Kami akan terus berjuang,” kata Lita yang berharap sebelum masa sidang DPR berakhir pada 3 Oktober 2023, nasib RUU PPRT sudah ada titik terang. Semoga!