logo Kompas.id
HumanioraCukai Minuman Berpemanis...
Iklan

Cukai Minuman Berpemanis Efektif apabila Besarannya Minimal 20 Persen

Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan di masyarakat perlu dikendalikan untuk mencegah berbagai risiko penyakit tidak menular. Penerapan cukai pun dinilai efektif untuk menekan konsumsi tersebut.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 5 menit baca
Sejumlah produk minuman berpemanis dalam kemasan dipajang di gerai Super Indo, Tangerang, Banten, Kamis (26/1/2023).
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Sejumlah produk minuman berpemanis dalam kemasan dipajang di gerai Super Indo, Tangerang, Banten, Kamis (26/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan dinilai efektif dalam menurunkan konsumsi masyarakat akan minuman berpemanis gula. Hal itu sekaligus juga dapat mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk minuman menjadi rendah atau tanpa gula.

Health Economics Research Associate Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Zulfiqar Firdaus di Jakarta, Kamis (14/9/2023), mengatakan, keputusan pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan diharapkan tidak lagi ditunda pada 2024. Penerapan cukai ini diperlukan untuk menekan konsumsi pada minuman berpemanis gula yang dapat berisiko pada berbagai penyakit tidak menular.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000