logo Kompas.id
HumanioraPerguruan Tinggi Indonesia...
Iklan

Perguruan Tinggi Indonesia Makin Otonom, Saatnya Ikuti Standar Internasional

Perguruan tinggi Indonesia dipacu untuk meningkatkan kualitas yang mengacu pada standar internasional. Untuk itu, kepercayaan pemerintah agar perguruan tinggi dapat mengatur dirinya sendiri menjadi kunci untuk merdeka.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 4 menit baca
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di acara peluncuran Merdeka Belajar Episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Jakarta, Selasa (29/8/2023). Perguruan tinggi diberi ruang untuk merdeka mengembangkan standar PT dengan tetap mengacu pada kerangka di SN Dikti agar fleksibel dan adaptif terhadap perubahan dan perkembangan zaman.
DOKUMENTASI KEMENDIKBUDRISTEK

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di acara peluncuran Merdeka Belajar Episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Jakarta, Selasa (29/8/2023). Perguruan tinggi diberi ruang untuk merdeka mengembangkan standar PT dengan tetap mengacu pada kerangka di SN Dikti agar fleksibel dan adaptif terhadap perubahan dan perkembangan zaman.

JAKARTA, KOMPAS -Perguruan tinggi diberi keleluasaan mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai kebutuhan dan misi yang diembannya. Kini, keberhasilan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak lagi jadi beban tiap dosen dan tidak ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, di webinar 'Silaturahmi Merdeka Belajar : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi', Kamis (7/9/2023) mengatakan, sudah saatnya perguruan tinggi Indonesia meningkatkan kualitasnya agar sejajar dengan perguruan tinggi di kancah internasional. “Memang masih ada yang kualitasnya kurang, tapi sudah lebih banyak yang baik dan sangat baik. Justru untuk mendorong yang masih di bawah bisa naik, sedangkan yang sudah baik semakin bisa meningkatkan standarnya. Standar nasional pendidikan tinggi seperti yang berlaku di internasional hanya mengunci bagian penting atau framework. Jadi sudah waktunya perguruan tinggi diberi otonomi,” ujar Kiki.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000